Mendalami Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Part 2)
Namun, ada pula Pemberi Kerja yang tidak memiliki kewajiban untuk melakukan potongan pajak yaitu:
- Kantor Perwakilan Negara Asing
Contoh:
Nada bekerja di Kedutaan Jepang.
Penghasilan Neto = Rp200.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
PKP = Rp146.000.000
5% x Rp60.000.000 =Rp3.000.000
15% x Rp86.000.000 = Rp12.900.000
PPh terutang = Rp15.900.000
Nada perlu bayar dan lapor sendiri karena Kantor Perwakilan Negara Asing tidak melakukan potongan Pajak PPh 21
- Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Dalam konteks perpajakan, yang dimaksud dengan penghasilan dapat diterima dalam nama dan bentuk apapun.
Jika Orang Pribadi menerima penghasilan dalam uang bentuk rupiah maka nilai penghasilannya sebesar dengan jumlah yang diterima/diperoleh. Contohnya: Pak Budi menerima honor sebesar Rp12.000.000, maka penghasilannya yang nantinya akan dihitung pajak ada Rp12.000.000.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada Pak Budi menerima honor dalam mata uang asing. Jika Pak Budi menerima honor dalam mata uang asing maka Honor tersebut tidak dapat langsung dihitung ke PPh maka perlu dikonversi terlebih dahulu ke rupiah dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kurs yang berlaku adalah kurs pada saat ditentukan ketentuan pajaknya. Contoh, Pak Budi menerima honor sebesar USD 1.000, dan kurs pada saat itu adalah Rp16.000, maka perhitungannya USD 1.000 x kurs Rp16.000 menjadi Rp16.000.
Selanjutnya, Pak Budi menerima Laptop dari perusahaanya sebgai imbalan ia menjadi Best Employee 2026. Maka, perhitungan pajaknya dilihat dari berapa nilai ekonomis dari leptop tersebut. Jika nilai pasar leptop tersebut adalah Rp10.000.000 maka Rp10.000.000 akan menjadi dasar dalam perhitungan PPh.
Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
Comments :