Mendalami Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Part 1)
Pajak penghasilan Orang Pribadi merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah peningkatan kemampuan ekonomi artinya ketika Orang Pribadi mendapatkan kemampuan ekonomis yang diterima atau di peroleh baik dari dalam maupun luar Indonesia yang digunakan untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan baik dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dikenakan pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa Gaji, Upah, Honorarium, dan lainnya yang bersumber dari Pekerjaaan, Jasa, dan Kegiatan lain.
Wajib Pajak Orang juga dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Penting untuk mengetahui ini akrena perlakukannya akan berbeda karena kewajiban perpajakannya akan berbeda. Jika SPDN akan dikenakan PPh Pasal 21 dan wajib melapor SPT Tahunan. Sedangkan, SPLN akan dikenakan PPh Pasal 26 dan tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Yang memberi pekerjaan pada SPLN lah yang melapor PPh tersebut.
Pajak Penghasilan juga memiliki 3 karakteristik yang utama yaitu Pajak Subjektif yang artinya pajaknya melekat pada Individu dan melihat Individu itu sendiri sehingga setiap individu memiliki pajak yang berbeda-beda. Kemudian, Pajak Penghasilan merupakan Pajak Langsung, artinya pajak tersebut tidak bisa dipindah tangan maupun diwakilkan oleh orang lain karena pajak tersebut berhubungan langsung dengan penghasilan Orang Pribadi tersebut sehingga tidak bisa diwakilkan oleh orang tua, teman, dan lainnya. Lalu, Pajak penghasilan merupakan Pajak Pusat yang artinya pihak yang memungutnya adalah Pemerintah Pusat yaitu DJP (Direktorat Jendral Pajak).
Terdapat beberapa Pemotong PPh Pasal 21/26 Hal ini di atur oleh Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023:
- Pemberi Kerja yaitu Orang Pribadi dan Badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaannya.
Contohnya:
- Pak Ali memiliki usaha Bengkel dan mempekerjakan 3 orang karyawan
- Nina memiliki warung seblak dan mempekerjakan 2 orang karyawan
- PT Baju Bagus mempekerjakan karyawan
- Universitas mempekerjakan dosen dan tenaga pendidik lainnya
- PT Indo Indo memiliki cabang di Bandung. Cabang Bandung memiliki bagian penggajian sendiri
- Instansi Pemerintah yang dimaksud adalah semua lembaga pemerintah dan pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaannya.
Contohnya:
- Gaji pegawai pemerintah
- Honor untuk narasumber
- Honor untuk tenaga ahli
Jadi Bendahara Pemerintah akan memotong PPh 21 dari pekerjaan tersebut.
- Dana Pensiun yaitu badan penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan, jaminan hari tua dan pembayaran lainnya dengan nama apapun terkait program pensiun
Contohnya:
- Pak Budi pensiun dari PT ABC, kemudian ia mendapatkan dana pensiun sekaligus dari Dana Pensiun ABC
- Orang Pribadi dan Badan, yang membayar jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
Contohnya:
- Perusahaan menggunakan Jasa Dokter untuk melakukan medical checkup untuk karyawannya
- Perusahaan menggunakan Jasa Nina sebagai Konsultan Pajak
- Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi, organisasi
Contohnya:
- Universitas mengadakan lomba terkait perpajakan untuk mahasiswa
- Perusahaan mengadakan lomba untuk eksternal
Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
Comments :