“Mutatis Mutandis” dalam PMK 55/2026: Istilah Hukum yang Penting Dipahami
Jangan buru-buru melewati istilah mutatis mutandis. Di balik dua kata Latin ini, ada cara PMK 55/2026 mengatur Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Ketika membaca peraturan perpajakan, kita sering menemukan istilah yang terdengar asing. Salah satunya adalah mutatis mutandis. Istilah Latin ini mungkin terlihat sederhana karena hanya terdiri dari dua kata, tetapi memiliki peran penting dalam memahami bagaimana suatu ketentuan diterapkan kepada subjek yang berbeda.
Dalam materi pembahasan PMK 55/2026, mutatis mutandis dijelaskan sebagai penerapan suatu ketentuan kepada kondisi atau subjek lain dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau sesuai, tanpa mengubah esensi pokok ketentuan tersebut.
Sederhananya, apa arti mutatis mutandis?
Bayangkan sebuah aturan awalnya dibuat untuk Konsultan Pajak. Kemudian pemerintah ingin menerapkan prinsip yang sama kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Daripada menulis ulang seluruh ketentuan dari awal, aturan tersebut cukup menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku bagi Konsultan Pajak berlaku secara mutatis mutandis bagi Pihak Lain.
Artinya, aturan dasarnya tetap digunakan, tetapi bagian-bagian yang perlu disesuaikan dengan subjek baru harus disesuaikan.
Jadi, mutatis mutandis bukan berarti “persis sama”.
Justru ada perubahan yang diperlukan, tetapi perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan substansi utama dari aturan yang dirujuk.
Mengapa istilah ini muncul dalam PMK 55/2026?
Jawabannya terlihat jelas dalam pengaturan mengenai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55/2026 menggunakan pendekatan mutatis mutandis untuk menghubungkan pengaturan Pihak Lain dengan ketentuan yang sebelumnya berlaku bagi Konsultan Pajak.
Misalnya, ketentuan mengenai perizinan Konsultan Pajak diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain.
Tidak hanya soal perizinan. Pendekatan yang sama juga digunakan terhadap beberapa aspek lain.
Bukan hanya izin, tetapi juga kompetensi dan sanksi
Pasal 50 PMK 55/2026 memperlihatkan betapa luasnya penggunaan mutatis mutandis.
Ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi Konsultan Pajak diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap surat keterangan kompetensi bagi Pihak Lain.
Demikian pula dengan ketentuan mengenai larangan Konsultan Pajak, yang diterapkan secara mutatis mutandis terhadap larangan bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Bahkan pendekatan tersebut diterapkan pada aspek sanksi administratif. Ketentuan pembekuan dan pencabutan izin Konsultan Pajak diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap pembekuan dan pencabutan SKT bagi Pihak Lain. Ketentuan mengenai pengumuman sanksinya juga mengikuti pendekatan yang sama.
Dengan demikian, mutatis mutandis dalam PMK 55/2026 bukan sekadar istilah pelengkap. Ia menjadi salah satu teknik untuk membangun keseragaman standar pengaturan antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain.
Lalu, apakah Pihak Lain berarti sama dengan Konsultan Pajak?
Tidak.
Ini bagian yang penting.
Penggunaan mutatis mutandis tidak mengubah identitas atau kedudukan hukum Pihak Lain menjadi Konsultan Pajak. Yang dilakukan adalah menerapkan ketentuan tertentu dengan penyesuaian yang diperlukan.
Hal ini juga terlihat dalam keterkaitan PMK 44/2026 dengan PMK 55/2026. PMK 44/2026 membedakan kompetensi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Konsultan Pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Jadi, ada kesamaan standar pengaturan, tetapi bukan berarti kedua subjek tersebut menjadi identik.
Mengapa tidak ditulis saja aturan yang sama secara lengkap?
Di sinilah mutatis mutandis menjadi menarik dari sisi teknik peraturan.
Materi PMK 55/2026 menjelaskan bahwa penggunaan klausul mutatis mutandis dapat menjadi instrumen efisiensi dalam perancangan peraturan. Daripada mengulang norma yang sama berkali-kali, pembentuk aturan dapat merujuk pada ketentuan yang sudah ada dan memberikan penyesuaian kepada subjek yang berbeda.
Dengan cara ini, aturan dapat dibuat lebih ringkas, koheren, dan tidak penuh pengulangan.
Tetapi ada konsekuensinya
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: mutatis mutandis membuat pembaca tidak cukup hanya membaca satu pasal.
Ketika Pasal 50 PMK 55/2026 menyatakan suatu ketentuan berlaku secara mutatis mutandis, pembaca perlu kembali melihat pasal yang dirujuk, kemudian memahami bagian mana yang tetap berlaku dan bagian mana yang harus disesuaikan dengan karakteristik Pihak Lain.
Materi tersebut menekankan bahwa penerapan mutatis mutandis menuntut interpretasi yang kontekstual. Norma yang dirujuk tidak semestinya dibaca secara kaku, melainkan diterapkan secara fungsional sesuai dengan nomenklatur, struktur, dan batas kewenangan subjek yang baru.
Jadi, apa pesan pentingnya?
Mutatis mutandis dapat dipahami dengan kalimat sederhana:
“Aturannya mengikuti, tetapi harus disesuaikan dengan siapa dan dalam konteks apa aturan itu diterapkan.”
Dalam PMK 55/2026, pendekatan tersebut menjadi penting karena pemerintah tidak hanya mengatur Konsultan Pajak, tetapi juga Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, memahami mutatis mutandis bukan sekadar memahami istilah Latin. Lebih jauh, istilah ini membantu kita memahami bagaimana PMK 55/2026 membangun jembatan antara dua subjek yang berbeda melalui standar pengaturan yang saling berkaitan.
Dan mungkin di sinilah menariknya membaca sebuah peraturan: kadang-kadang, dua kata yang terlihat kecil justru menentukan bagaimana keseluruhan norma harus diterapkan.
Comments :