Bukan Hanya Konsultan Pajak, “Pihak Lain” Juga Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Siapa bilang hanya konsultan pajak yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?
Salah satu hal menarik dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak adalah adanya beberapa kategori pihak yang dapat ditunjuk.
Wajib Pajak dapat menunjuk konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga sebagai kuasa. Untuk konsultan pajak dan pihak lain terdapat persyaratan kompetensi tertentu, sedangkan keluarga merupakan pengecualian dari persyaratan kompetensi tersebut.
Artinya, konsep kuasa Wajib Pajak sebenarnya tidak identik dengan profesi konsultan pajak.
Ada ruang bagi pihak lain untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
PMK 55/2026 kemudian memberikan pengaturan khusus mengenai pihak lain tersebut dalam Bab IV, Pasal 50 sampai dengan Pasal 55. Struktur pengaturannya menunjukkan bahwa pihak lain tidak dibiarkan berada di ruang yang sepenuhnya bebas.
Bahkan, ketentuan mengenai kompetensi, larangan, pembekuan, pencabutan, dan pengumuman sanksi tertentu bagi konsultan pajak diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Istilah mutatis mutandis berarti suatu ketentuan diterapkan kepada kondisi atau subjek lain dengan perubahan yang diperlukan, tanpa mengubah esensi pokoknya.
Pesannya cukup jelas.
Jika seseorang ingin masuk ke arena sebagai kuasa Wajib Pajak, status “bukan konsultan pajak” tidak otomatis berarti bebas dari standar profesional.
Justru PMK 55/2026 memperlihatkan bahwa fungsi sebagai kuasa membawa konsekuensi profesional tertentu.
Comments :