Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling sering bersinggungan dengan masyarakat. Hampir setiap kegiatan konsumsi barang maupun jasa di Indonesia dikenakan PPN, meskipun tidak selalu disadari oleh pembeli. Dari berbelanja kebutuhan pokok di toko modern hingga menikmati layanan hiburan digital, PPN sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Secara sederhana, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pihak penjual atau penyedia jasa berperan sebagai pemungut, sementara beban pajak ditanggung oleh pembeli. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dengan tarif PPN yang semula 10%, kemudian naik menjadi 11% sejak April 2022, dan meningkat  menjadi 12% pada tahun 2025 (Direktorat Jenderal Pajak, 2022).

PPN dalam kehidupan sehari-hari

Ketika masyarakat berbelanja pakaian, peralatan rumah tangga, atau kebutuhan sehari-hari di minimarket, biasanya struk pembelian mencantumkan komponen PPN. Hal ini menunjukkan bahwa pajak sudah menyatu dengan harga barang. Seiring perkembangan teknologi, transaksi online juga tidak luput dari pengenaan PPN. Marketplace maupun penyedia layanan digital internasional seperti Netflix, Spotify, dan Zoom sudah diwajibkan memungut PPN dari pelanggan Indonesia. Hal ini menandai bahwa pemungutan PPN telah menyesuaikan diri dengan pola konsumsi digital masyarakat.

Manfaat PPN bagi Negara dan Masyarakat

Penerimaan dari PPN memiliki dampak nyata bagi pembangunan nasional. Dana pajak ini digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, hingga berbagai subsidi bagi masyarakat. Dengan kata lain, meskipun masyarakat tidak merasakan manfaat secara langsung ketika membayar PPN, hasilnya kembali dalam bentuk fasilitas publik dan peningkatan kesejahteraan bersama.

PPN adalah jenis pajak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir semua aktivitas konsumsi, baik barang maupun jasa, selalu menyertakan PPN. Kehadirannya sering kali tidak terlihat, namun kontribusinya bagi negara sangat besar. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya PPN perlu terus ditingkatkan, sebab melalui pajak inilah pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan.

Referensi

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Resmi, Siti. (2021). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Pajak UMKM. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Insentif Perpajakan dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi COVID-19. Jakarta: Kemenkeu.