Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional. Untuk mendukung pertumbuhan UMKM, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui kebijakan perpajakan, salah satunya dengan keringanan Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam satu tahun pajak. UMKM sebagai bagian dari pelaku usaha juga memiliki kewajiban membayar PPh. Namun, untuk mengurangi beban usaha kecil, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa tarif final yang lebih rendah dibandingkan tarif umum.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Skema ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif normal PPh badan yang mencapai 22% dari laba kena pajak. Kebijakan ini bertujuan agar UMKM lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa memberatkan arus kas usaha.

Bentuk Keringanan dan Insentif Pajak untuk UMKM

Beberapa bentuk keringanan dan insentif PPh yang diberikan pemerintah kepada UMKM antara lain:

  1. Tarif PPh Final 0,5%

Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  1. Kemudahan Administrasi

Pelaporan pajak untuk UMKM lebih sederhana, dengan sistem pembayaran langsung melalui e-billing tanpa harus menghitung laba-rugi secara kompleks.

  1. Fasilitas Pembebasan atau Penurunan Pajak

Pada situasi tertentu, misalnya pandemi COVID-19, pemerintah pernah memberikan insentif berupa pembebasan sementara PPh Final UMKM agar pelaku usaha dapat bertahan (Kemenkeu, 2020).

  1. Peningkatan Literasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan agar UMKM lebih sadar pajak sekaligus mampu mengakses berbagai fasilitas yang tersedia.

Dampak Keringanan PPh terhadap UMKM

Kebijakan keringanan PPh memberikan beberapa dampak positif, di antaranya:

  1. Meningkatkan kepatuhan pajak, karena tarif rendah dianggap lebih adil dan mudah dijangkau.
  2. Mendorong pertumbuhan usaha, karena beban administrasi dan finansial lebih ringan.
  3. Memperluas basis pajak, karena semakin banyak UMKM yang terdata secara resmi.

Namun, tantangan tetap ada. Sebagian UMKM masih kurang memahami kewajiban pajaknya, dan sebagian lainnya merasa omzet belum stabil sehingga enggan membayar pajak secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan strategi edukasi yang berkelanjutan.

 

Kesimpulan

Kebijakan keringanan PPh untuk UMKM merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Dengan adanya tarif final 0,5%, administrasi yang lebih sederhana, dan insentif khusus, UMKM diharapkan dapat lebih patuh membayar pajak tanpa merasa terbebani. Pada akhirnya, keringanan ini bukan hanya menguntungkan negara, tetapi juga membantu UMKM berkembang lebih sehat dan berdaya saing.

Referensi

 

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Resmi, Siti. (2021). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Pajak UMKM. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Insentif Perpajakan dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi COVID-19. Jakarta: Kemenkeu.