Digitalisasi Perpajakan 2025: Tantangan Baru Bagi Profesi Akuntan dan Auditor
Pendahuluan
Transformasi digital di bidang perpajakan di Indonesia mengalami percepatan signifikan sejak diterapkannya Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tahun 2025 menjadi titik krusial dengan diberlakukannya beberapa regulasi baru, seperti PMK 15/2025 tentang pemeriksaan pajak, PER-16/PJ/2025 mengenai restitusi dipercepat, dan PMK 37/2025 terkait kewajiban marketplace sebagai pemungut pajak. Seluruh regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan modern yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data digital.
Bagi profesi akuntan dan auditor, perkembangan ini membawa dua sisi: peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, digitalisasi mempermudah administrasi perpajakan, memperkuat integritas laporan keuangan, serta meningkatkan transparansi fiskal. Namun, di sisi lain, akuntan dan auditor harus beradaptasi dengan kompetensi baru, risiko kepatuhan digital, serta tuntutan analisis berbasis data besar (big data).
Dampak Digitalisasi Perpajakan terhadap Profesi Akuntan
- Peningkatan Kompetensi Digital
Akuntan tidak cukup hanya memahami PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau regulasi perpajakan, melainkan harus menguasai sistem berbasis digital seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, dan Coretax. Pencatatan yang selama ini bersifat manual, kini dituntut lebih terintegrasi dengan sistem perpajakan agar meminimalisir risiko kesalahan dan keterlambatan pelaporan (Direktorat Jenderal Pajak, 2025a).
- Perubahan Proses Pelaporan Pajak
Dengan adanya digitalisasi, mekanisme pelaporan pajak menjadi real-time. Hal ini berarti setiap transaksi bisnis terekam secara langsung dan dapat diakses oleh DJP. Akuntan harus memastikan konsistensi antara laporan keuangan internal perusahaan dengan data perpajakan yang dilaporkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, potensi pemeriksaan pajak semakin tinggi (MUC Consulting, 2025).
- Transparansi dan Akuntabilitas
Digitalisasi menciptakan kondisi di mana jejak audit (audit trail) lebih mudah ditelusuri. Oleh sebab itu, akuntan dituntut lebih teliti dalam melakukan pencatatan dan pengakuan transaksi. Transparansi ini sekaligus menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan investor maupun kreditor terhadap laporan keuangan perusahaan.
- Peningkatan Risiko Kepatuhan
Kesalahan input data dalam sistem digital, seperti e-Faktur atau Coretax, dapat langsung terdeteksi dan berdampak pada kepatuhan pajak. Tantangan ini menuntut akuntan memiliki ketelitian yang lebih tinggi, serta keterampilan dalam mengintegrasikan software akuntansi internal perusahaan dengan sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak, 2025b).
Tantangan Baru bagi Auditor
- Audit Berbasis Digital
Auditor kini harus memeriksa bukti digital, termasuk file elektronik, log transaksi, dan integrasi sistem keuangan dengan platform perpajakan. Hal ini menuntut auditor menguasai teknologi audit modern serta memahami metode computer-assisted audit techniques (CAATs) untuk mengolah data berjumlah besar (DDTC News, 2025).
- Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
DJP mulai memanfaatkan AI untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan. Auditor eksternal dituntut mampu mengikuti tren ini dengan menggunakan perangkat analitik berbasis AI agar mampu memberikan nilai tambah dalam pemeriksaan laporan keuangan.
- Perubahan Regulasi Pemeriksaan Pajak
Dengan diberlakukannya PMK 15/2025, jenis pemeriksaan diperluas menjadi lengkap, terfokus, dan spesifik. Auditor harus memahami kerangka regulasi baru ini untuk memberikan rekomendasi tepat kepada klien dalam mengantisipasi risiko pemeriksaan (Direktorat Jenderal Pajak, 2025a).
- Independensi dan Etika di Era Digital
Meskipun teknologi mempercepat proses audit, auditor tetap harus menjaga etika profesional. Penggunaan big data menimbulkan tantangan baru terkait kerahasiaan data dan independensi auditor dalam menilai kewajaran laporan keuangan.
Kesimpulan
Digitalisasi perpajakan pada tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi fiskal Indonesia. Bagi profesi akuntan, digitalisasi menuntut kompetensi baru dalam integrasi sistem keuangan dan kepatuhan real-time. Sementara itu, bagi auditor, era digital membuka tantangan baru dalam audit berbasis data, pemanfaatan AI, serta penerapan regulasi pemeriksaan yang semakin kompleks.
Agar mampu beradaptasi, akuntan dan auditor perlu:
- meningkatkan literasi digital,
- memperkuat pemahaman atas regulasi terbaru,
- menguasai teknologi audit modern,
- serta menjaga etika dan independensi profesional.
Dengan langkah-langkah tersebut, profesi akuntan dan auditor tidak hanya mampu menghadapi tantangan, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Referensi :
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025a). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2025
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025b). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Ortax. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26397
- DDTC News. (2025, Agustus 14). Aturan restitusi dipercepat kembali direvisi, unduh di sini. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813113/aturan-restitusi-dipercepat-kembali-direvisi-unduh-di-sini
- MUC Consulting. (2025, Agustus 20). Ketentuan restitusi pendahuluan kontrak investasi kolektif diubah. MUC Consulting. https://muc.co.id/id/article/ketentuan-restitusi-pendahuluan-kontrak-investasi-kolektif-diubah
- BATS Consulting. (2025, Mei 10). Inilah beberapa poin penting dalam PMK-15 Tahun 2025 tentang pemeriksaan perpajakan. BATS Consulting. https://bats-consulting.com/news/Inilah-Beberapa-Poin-Penting-dalam-PMK-15-Tahun-2025-Tentang-Pemeriksaan-Perpajakan
- BATS Consulting. (n.d.). Apakah pekerjaan akuntan akan tergantikan oleh AI? BATS Consulting. https://bats-consulting.com/news/Apakah-Pekerjaan-Akuntan-Akan-Tergantikan-oleh-AI-
Comments :