Memahami Koreksi Fiskal dalam Praktik Akuntansi Pajak di Indonesia
Pendahuluan
Dalam praktik akuntansi perpajakan, terdapat perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Laba akuntansi disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan laba fiskal disusun berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Perbedaan ini sering menimbulkan penyesuaian yang disebut koreksi fiskal.
Koreksi fiskal dilakukan untuk menyesuaikan laporan laba rugi komersial menjadi laporan laba rugi fiskal yang akan digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemahaman yang baik tentang koreksi fiskal sangat penting bagi mahasiswa akuntansi dan calon praktisi pajak agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pengertian Koreksi Fiskal
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), koreksi fiskal adalah penyesuaian terhadap laba menurut akuntansi komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan benar. Koreksi ini dilakukan karena adanya perbedaan perlakuan antara akuntansi komersial dan pajak.
Koreksi fiskal umumnya dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
- Koreksi Fiskal Positif
Koreksi ini dilakukan dengan menambahkan kembali biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) dalam perhitungan pajak. Contohnya:
- 
- Biaya sumbangan atau donasi yang tidak diizinkan dalam pajak
- Biaya pribadi pemilik perusahaan
- Denda atau sanksi administrasi pajak
- Penyusutan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan fiskal (misalnya bukan menggunakan metode garis lurus sesuai PMK).
 
- Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi ini dilakukan dengan mengurangi penghasilan yang menurut akuntansi diakui, tetapi menurut fiskal bukan merupakan objek pajak. Contohnya:
- 
- Dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri
- Penghasilan yang sudah dikenai pajak final seperti bunga deposito
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
 
Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal
Beberapa faktor yang menyebabkan perlunya dilakukan koreksi fiskal antara lain:
- Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan Biaya.
Misalnya, dalam akuntansi komersial pendapatan diakui saat diperoleh, tetapi dalam pajak diakui saat diterima.
- Perbedaan Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi.
Pajak memiliki aturan khusus terkait masa manfaat dan metode penyusutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2009.
- Adanya Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non Deductible Expense).
- Adanya Penghasilan yang Bersifat Final atau Bukan Objek Pajak.
Pentingnya Koreksi Fiskal bagi Perusahaan
Koreksi fiskal berperan penting untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, koreksi fiskal juga membantu perusahaan:
- Menghindari sanksi administrasi akibat kesalahan perhitungan pajak;
- Meningkatkan transparansi dan akurasi laporan keuangan;
- Memberikan dasar yang tepat bagi auditor pajak dalam melakukan pemeriksaan;
- Menciptakan kesesuaian antara laporan akuntansi dan laporan pajak.
Bagi mahasiswa akuntansi, memahami koreksi fiskal menjadi bekal penting untuk menghadapi dunia kerja di bidang pajak dan audit karena konsep ini sering muncul dalam praktik penyusunan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771).
Kesimpulan
dikarenakan adanya perbedaan standard akuntansi dan perpajakan, oleh karena itu dibuatlah koreksi fiskal. Koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian antara laba akuntansi dan laba fiskal agar sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Melalui koreksi fiskal, perusahaan dapat menghitung penghasilan kena pajak secara tepat dan menghindari pelanggaran perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jenis koreksi, dasar hukum, serta penerapannya menjadi hal fundamental bagi mahasiswa akuntansi dan calon konsultan pajak dalam menjalankan praktik profesional yang akurat dan patuh terhadap regulasi.
Referensi :
Pakar Pajak. (2024, 24 Oktober). Mengenal koreksi fiskal dalam peraturan perpajakan di Indonesia. https://pakarpajak.com/2024/10/24/mengenal-koreksi-fiskal-dalam-peraturan-perpajakan-di-indonesia/
Fitriya. (2025, 12 Maret). Koreksi fiskal: Pengertian dan jenis koreksi fiskal. KlikPajak. https://klikpajak.id/blog/koreksi-fiskal-pengertian-dan-jenis-koreksi-fiskal/
Malihah, L. (2024, 27 April). Memahami koreksi fiskal positif dan negatif, serta contohnya. Bee.id. https://www.bee.id/blog/koreksi-fiskal-positif-dan-negatif/
Comments :