Bulan Mei 2025, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan Peraturan terbaru mengenai ketentuan pelaporan SPT Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM dan Bea Materai untuk kepastian hukum wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan melalui coretax. Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menyesuikan teknis pelaporan jenis pajak yang PPh, PPN dan PPnBM. Terdiri dari 10 BAB, PER-11/PJ/2025 mencabut beberapa peraturan lain, dan ini merupakan turunan dari PMK Nomer 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan. (MUC Consulting, Jun 2025)

 

Dalam peraturan ini menjelaskan untuk Bukti Potong PPh 21/26 dibuat jika ada penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi. Diluar dari hal tersebut, maka untuk PPh 22,PPh 23/26, PPh 15 dan PPh 4 ayat 2 dibuatkan Bukti Potong melalui e-bupot Unifikasi. Dari itu semua, maka proses dari Bukti Potong dan Pelaporan SPT sudah berbentuk Dokumen Elektronik.

 

Untuk bentuk dan tata cara pembuatan faktur pajak dalam dijelaskan pada Paragraf 4 pasal 40, Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan modul dalam:

  1. Portal Wajib Pajak; atau
  2. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.

Oleh karena itu, Wajib Pajak bisa menggunakan Jasa Penyedia Applikasi Perpajakan untuk mengintegrasikan system akuntansi Perusahaan ke dalam coretax dalam hal pembuatan Faktur Pajak. Dalam peraturan ini juga memperharui masa pengupload-an e-faktur menjadi tanggal 20 bulan berikut setelah tanggal pembuatan faktur. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi kepastian hukum dalam memudahkan administrasi perpajakan wajib pajak dengan coretax system.

Referensi :

https://muc.co.id/id/article/simak-poin-poin-penting-per-11pj2025 (diakses 22 Juli 2025)

PER-11/PJ/2025