Transaksi afiliasi dalam penentuan transfer pricing merupakan topik penting dalam perpajakan. Pemahaman yang mendalam tentang konsep ini dapat membantu perusahaan mematuhi peraturan dan meminimalkan risiko.

Transaksi afiliasi adalah transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan, atau pemegang saham dengan perusahaan.

Transaksi afiliasi mencakup berbagai jenis transaksi, seperti penjualan, pembelian, pemberian pinjaman, pemberian jasa, dan transfer aset.

Pengaturan transaksi afiliasi bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan kewajaran harga dalam transaksi.

Transaksi Independen adalah Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan Istimewa

Transaksi yang Di pengaruhi Hubungan Istimewa adalah Transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang di lakukan pihak yang tidak memiliki hubungan Istimewa tetapi ada pengaruh Pihak Afiliasi dari salah satu pihak

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transfer Pricing

Prinsip Kewajaran adalah Harga yang dikenakan dalam transaksi afiliasi harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Prinsip kelaziman usaha adalah Transaksi afiliasi harus dilakukan seperti layaknya transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Penerapan prinsip ini bertujuan untuk mencegah praktik transfer pricing yang tidak wajar dan memastikan kewajaran perpajakan. Penentuan Harga dalam Transfer yang di Pengaruhi Hubungan Istimewa, Harga yang di gunakan dalam transaksi tersebut. Penentuan ini harus sesuai dengan Prinsip Kewaaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yaitu prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang di lakukan sebagaimana Transaksi Independen. Oleh karena itu, setiap transaksi yang melibatkan afiliasi, baik hubungan Istimewa dan atau dipengaruhi oleh hubungan Istimewa maka perlu dilakukan adanya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga transfer (transfer pricing)

Referensi :

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

PMK 172 tahun 2023