Revolusi Industri 4.0 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian diIndonesia. Pada Tahun 2024 Negara Indonesia memiliki 2.562 startup di Indonesia. Sehingga Indonesia menjadi Negara dengan jumlah Perusahaan startup terbesar nomor 1 di Asia Tenggara, peringkat ke-2 di asia dan peringkat ke-6 di Dunia. Penerapan pajak digital di Indonesia secara resmi dimulai pada 1 Juli 2020 diatur dalam PP No.46 Tahun 2020.

Dalam era digital saat ini, pertumbuhan perusahaan startup semakin pesat. Namun, dengan perkembangan ini, muncul pula tantangan baru berupa pajak digital yang diberlakukan oleh berbagai negara. Pajak digital dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi yang beroperasi secara global membayar pajak yang adil sesuai dengan pendapatan yang mereka hasilkan di pasar lokal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 sebesar Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

Pajak digital merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital. Tujuan utama penerapan pajak digital adalah untuk memastikan perusahaan-perusahaan teknologi yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas online turut berkontribusi dalam membiayai negara. Dengan kata lain, pajak digital bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan memastikan semua pelaku ekonomi, baik tradisional maupun digital, menanggung beban pajak yang seimbang.

Pajak digital umumnya dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari berbagai aktivitas digital, seperti penjualan barang atau jasa secara online, iklan digital, dan layanan berbasis data. Objek pajak digital ini dapat berupa perusahaan multinasional yang memiliki basis pengguna besar di suatu negara, maupun perusahaan rintisan (startup) yang beroperasi secara global. Pajak digital adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara di era digital. Dengan mengenakan pajak atas transaksi digital, pemerintah dapat memperoleh sumber pendapatan baru yang stabil. Dana ini dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Kesimpulan

Pertumbuhan pesat startup di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk menerapkan pajak digital. Kebijakan ini telah berhasil meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, seperti menentukan basis pengenaan pajak yang tepat dan memastikan kepatuhan wajib pajak. 

Oleh karena itu, edukasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi pajak digital sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Pemerintah perlu menyediakan platform yang memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak, serta mendukung inovasi di sektor teknologi agar startup dapat beradaptasi dengan kebijakan ini. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan transparan, pajak digital tidak hanya dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem startup yang berkelanjutan di Indonesia.

Referensi :

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pajak-Digital-Rp13,87-Triliun-hingga-31-Juli-2023

https://an-nur.ac.id/perpajakan-digital-pengertian-jenis-dan-penerapan-di-indonesia/#:~:text=Apa%20Itu%20Pajak%20Digital%3F,digital%2C%20hingga%20penggunaan%20data%20pribadi.

https://pajak.go.id/id/pajakdigital

https://www.pajakku.com/read/a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef/–wwwpajakkucom-read-a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef—wwwpajakkucom-read-a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef—wwwpajakkucom-read-a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef—wwwpajakkucom-read-a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef—wwwpajakkucom-read-a5313d12-fec2-4aa9-a539-1a65147ef9ef-DJP-Berhasil-Kumpulkan-Pajak-Digital-1457-Triliun-Hingga-Agustus-2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022

Affardi, C. W. P. (2024). Dampak dan tantangan penerapan pajak digital di Indonesia: Studi kasus PT. SII dan PT. T. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 8(2), 875. https://doi.org/10.26740/abi.v3n1.p40-56

Arimbhi, P., Rahmi, N., Wulandari, W., Ramdan, A., & Rachmatulloh, I. (2021). Peluang dan tantangan pajak digital di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 4(2), 148-154. http://ojs.stiami.ac.id

Huda, N., & Febriani, D. A. (2022). Tepatkah penerapan pajak digital? INDEF Policy Brief, No. 1/2022. https://indef.or.id/wp-content/uploads/2023/03/012022_pb_indef.pdf