Jastip kena Pajak? Pahami Aturan Perpajakan bagi Jastipers
Jasa titip (Jastip) merupakan layanan di mana seseorang atau sekelompok orang menawarkan untuk membeli barang-barang yang sulit diakses atau tidak tersedia di lokasi pembeli, sering kali berasal dari luar negeri atau tempat tertentu. Penyedia jasa ini akan membeli barang sesuai permintaan pelanggan, lalu mengirimkannya, dan biasanya mengenakan biaya tambahan sebagai imbalan atas layanan tersebut.
Jastipers adalah sebutan untuk individu yang menyediakan layanan jasa titip. Mereka bertindak sebagai perantara antara konsumen dan lokasi atau toko yang menjual barang yang diinginkan. Jastipers biasanya membeli barang saat berpergian atau memiliki akses ke tempat tertentu, seperti toko internasional, outlet, atau pusat perbelanjaan lokal dengan produk yang terbatas. Jastipers sering memanfaatkan media sosial untuk menawarkan layanan mereka, memposting produk yang bisa mereka titipkan, dan berkomunikasi langsung dengan pelanggan.
Namun, aktivitas ini juga memiliki konsekuensi hukum, terutama terkait dengan perpajakan. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri harus melalui aturan bea cukai, dan jastipers wajib membayar pajak yang berlaku agar tidak terkena masalah hukum.
Nah, ketentuan perpajakan untuk kegiatan jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Menurut PMK nomor 203/PMK.04/2017 pasal 12, ketentuan perpajakan ini dikenakan terhadap barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut.
JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT
Sehingga, menurut pasal 12, para jastipers ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas barang impor bawaannya jika nilai pabean melebihi US$500 dan dikenakan bea masuk sebesar 10% flat dari harga barang setelah dikurangi dengan US$500. Selain itu, barang tersebut juga akan dikenakan PPh 22 atas impor sebesar 0,5%-10% tergantung jenis barangnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 lalu akan dikenakan PPN sebesar 11% terhadap BKP (Barang Kena Pajak) dan juga jika barang tersebut masuk dalam kategori barang mewah, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 10%-200% menurut Pasal 8 UU 42 Tahun 2009.
CONTOH PERHITUNGAN BARANG JASTIP
Sebagai contoh, Jamal (memiliki NPWP) merupakan seorang jastiper produk skincare dari Korea (masuk ke dalam Lampiran II, tarif 7,5%). Produk skincare yang dibawa Jamal dari Korea senilai US$2000. Sehingga, mekanisme perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh Jamal adalah sebagai berikut :
Harga produk : US $2000
Pembebasan : US $500
Harga setelah pembebasan : US $1500
Kurs saat ini : Rp.15.500
Nilai pabean ($1500xRp 15.500) : Rp. 23.250.000
Bea Masuk (10%) : Rp. 2.325.000
Nilai Impor (NP + BM) : Rp. 25.575.000
PDRI
PPh 22 (7,5%) : Rp 1.918.125
PPN (11%) : Rp. 2.813.250
Total PDRI : Rp. 4.731.375
Tidak dikenakan PPnBM karena skincare Korea yang dibawa oleh Jamal tidak tergolong dalam barang mewah.
Total pajak yang harus dibayarkan oleh Jamal adalah PDRI + Bea Masuk yaitu sebesar Rp. 7.056.375. Sehingga, sudah pasti Jamal akan menambahkannya ke dalam harga jastip kepada customer.
Tidak selesai disitu saja, tetapi Jamal juga harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir SPT 1770, karena kegiatan jastip merupakan bentuk usaha. Jamal dapat mengkreditkan PPh 22 impor yang dibayarkan atas impor barang jastip untuk menghitung PPh kurang bayar.
KESIMPULAN
Aktivitas jasa titip (jastip) yang melibatkan pembelian barang dari luar negeri memiliki kewajiban perpajakan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jastipers harus mematuhi ketentuan bea masuk, PPN, PPh 22, dan dalam beberapa kasus PPnBM, yang dihitung berdasarkan nilai barang setelah pembebasan tertentu. Selain itu, jastipers juga harus melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan sebagai bentuk usaha yang dikenakan pajak. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan ini, jastipers dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan menghindari masalah hukum di masa depan.
REFERENSI
https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/bagaimana-aspek-pajak-bisnis-jastip
https://peraturan.bpk.go.id/Details/215271/pmk-no-41pmk0102022
https://peraturan.bpk.go.id/Details/112952/pmk-no-203pmk042017
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/aspek-perpajakan-kegiatan-jastip/
Comments :