Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dengan persentase sekitar hampir 90% dari total pendapatan negara, khususnya di Indonesia. Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum misalnya untuk pembangunan infrastruktur, program kesehatan, program pendidikan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pajak sangatlah penting dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Meskipun begitu, pemungutan pajak di Indonesia dinilai belum optimal dan ditunjukkan dari rasio pajak Indonesia yang masih rendah yaitu sekitar 10% per tahun 2024 (CNBC Indonesia). Indonesia masih kalah jauh jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Pasifik yang rata-rata memiliki rasio pajak sebesar 19%. Oleh karena itu, pemerintah gencar melakukan berbagai upaya untuk melakukan optimalisasi pajak salah satunya yaitu dengan peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System).

Pengertian Core Tax Administration System

Core Tax Administration System (CTAS) adalah suatu sistem teknologi informasi yang menunjang pelaksanaan tugas DJP, salah satunya adalah automasi proses bisnis. Automasi proses bisnis sendiri yaitu seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran Wajib Pajak, serta fungsi taxpayer accounting. CTAS memiliki prinsip reformasi perpajakan mulai dari perencanaan, pengembangan, penerapan, dukungan, sampai pemeliharaan (DJP 2023a).

Pada Core Tax Administration System, terdapat 21 proses bisnis yang diperbarui yaitu:

  • Pendaftaran
  • Pelayanan
  • Pengawasan Kewilayahan/Ekstensifikasi
  • Pengelolaan SPT
  • Pembayaran
  • Pengelolaan Data Pihak Ketiga
  • Exchange of Information (EOI)
  • Penagihan
  • Tax Payer Management (TPM)
  • Pemeriksaan Bukper
  • Penyidikan
  • Compliance Risk Management
  • Business Intelligence
  • Document Management System
  • Data Quality Management
  • Keberatan dan Banding
  • Non-keberatan
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Layanan Edukasi
  • Knowledge Management

Tujuan dan Manfaat Core Tax Administration System

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan juga disebutkan tujuan pembaruan yaitu sebagai berikut:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien
  • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga
  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
  • Meningkatkan penerimaan negara atau tax ratio kurang lebih 1,5%

Sementara itu, manfaat Core Tax Administration System antara lain sebagai berikut:

  • Lebih sederhana karena adanya penggunaan omni channel dan borderless (layanan tanpa batas). Omni Channel adalah sistem layanan perpajakan yang mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi, seperti layanan tatap muka, telepon, e-mail, aplikasi dalam satu platform yang sama.
  • Meningkatkan efisiensi karena penggunaan sistem yang lebih universal
  • Memakan waktu lebih sedikit karena sistem dan data yang telah terintegrasi
  • Meningkatkan efektifitas karena kemudahan akses sistem di mana Wajib Pajak akan memiliki satu akun khusus di portal DJP Online yang memudahkan pengelolaan kewajiban pajak
  • Meningkatkan transparansi dan keadilan karena adanya pengelolaan data yang lebih canggih dan akurat
  • Adanya data real-time yang valid sehingga bisa menunjang peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.

Cara Akses Menu dan Fitur Core Tax Administration System

Berikut adalah menu dan fitur yang ada pada CTAS berdasarkan video sosialisasi menu CTAS dalam akun Youtube DJP:

  1. Pendaftaran Baru (New Registration). Pada menu ini, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran baru untuk:
  • Individual bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Government Institution bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  • Corporate bagi Wajib Pajak Badan
  • Foreign eCommerce VAT Collector bagi Pemungut PPN PMSE
  1. Permintaan Akses Digital (Digital Access Request). Pada menu ini, Wajib Pajak bisa mendapatkan akses digital yang diperlukan untuk login ke akun
  2. Portal Saya (My Portal). Menu ini terdiri dari 10 submenu yaitu:
  • Dokumen Saya (My Document), yang berisi daftar dokumen wajib pajak berbentuk elektronik hasil interaksi dengan aplikasi CoreTax. Pemberitahuan adanya dokumen berada pada ikon bergambar kertas.
  • Notifikasi Saya (My Notification), yang berisi seluruh daftar notifikasi pada akun CoreTax. Menu ini memiliki ikon bergambar lonceng.
  • Kasus Saya (My Cases), yang berisi daftar permohonan yang pernah diajukan.
  • Kasus Saya yang Jatuh Tempo (My Due Cases), yang berisi daftar permohonan yang sudah melewati batas jatuh tempo.
  • Profil Saya (My Profile), yang berisi profil akun CoreTax secara menyeluruh mulai dari identitas hingga fasilitas perpajakan.
  • Permohonan Sertifikat Digital (Digital Certification Request), yang berisi formulir permohonan sertifikat digital.
  • Permohonan Pengukuhan PKP (VAT Registration), yang berisi formulir permohonan pengukuhan PKP.
  • Registrasi Objek PBB (Land and Building Registration), berisi formulir pendaftaran objek PBB.
  • Pembaruan Dara (Data Update), digunakan untuk melakukan pembaruan data akun CoreTax.
  • Pembaruan Status (Status Update), digunakan untuk melakukan pembaruan status akun CoreTax.
  • Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP (Deregistration and Recovation), berisi formulir penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.
  1. Faktur Pajak Elektronik (eTax Invoice). Menu ini digunakan untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik. Menu ini terdiri dari 2 menu utama yaitu eTax Invoice untuk faktur pajak elektronik dan Special Document untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Menu ini terdiri dari 4 submenu yaitu:

  • Pajak Keluaran, digunakan untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau melaporkan dokumen tertentu berupa dokumen ekspor terkait penyerahan BKP atau JKP.
  • Pajak Masukan, untuk melihat pajak masukan termasuk merekam dokumen tertentu berupa dokumen impor serta melakukan deklarasi pengkreditan pajak masukan.
  • Retur Keluaran, untuk melihat daftar nota retur dari pembeli.
  • Input Retur, untuk membuat nota retur berbentuk elektronik.
  1. Bukti Potong Elektronik (eBupot Withholding). Menu ini digunakan untuk membuat bukti potong elektronik. Menu ini terdiri dari 10 submenu yaitu:
  • Bukti Potong Unifikasi
  • Bukti Potong Non-Resident
  • Pembayaran Mandiri
  • Bukti Potong Gabungan
  • Bukti Potong PPh 21
  • Bukti Potong PPh 26
  • Bukti Potong Formulir A1
  • Bukti Potong Formulir A2
  • Bukti Potong Gaji Bulanan
  • Mekanisme Impor
  1. Pelaporan SPT (Tax Return), Menu ini digunakan untuk melakukan pelaporan SPT. Menu ini terdiri dari 4 submenu, yaitu Pelaporan SPT, Mekanisme Pencatatan, Kompensasi Kerugian Fiskal, dan Pengungkapan Ketidakbenaran.
  2. Pembayaran Pajak (Payments). Menu ini terdiri dari 7 submenu, yaitu:
  • Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)
  • Pembuatan Kode Billing Mandiri (Self Service Billing Code Creation)
  • Kode Billing Tunggakan Pajak (Tax Arrears Billing Code)
  • Daftar Kode Billing Aktif (Active Dashboard Billing Code)
  • Permintaan Pengembalian Dana (Refund Request)
  • Permintaan Imbalan Bunga (Interest Compensation Request)
  • Permohonan Pajak Ditanggung Pemerintah atas Perusahaan Air (Tax Borne by the Government Water Company Request)
  1. Daftar Transaksi Keuangan dalam aplikasi CoreTax (General Ledger). Menu ini digunakan untuk menampilkan daftar transaksi keuangan akun CoreTax.
  2. Layanan Perpajakan (Taxpayer Services). Menu ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan. Menu ini terdiri dari 6 submenu yaitu:
  • Layanan Administrasi Perpajakan (Administrative Service)
  • Layanan Konsultasi Perpajakan (General Inquiries)
  • Layanan Keluhan, Saran, dan Apresiasi (Complaints, Suggestion, and Appreciation)
  • Layanan Edukasi Perpajakan (Education Service)
  • Riwayat Layanan Edukasi Perpajakan (Education History)
  • Layanan Informasi Dasar tentang Perpajakan (Basic Knowledge of Taxation)
  1. Pengaturan Manajemen Akses Akun (Access Management). Menu ini digunakan untuk melakukan pengaturan dan manajemen akses akun. Menu ini terdiri dari 4 submenu, yaitu Pengaturan Pengguna Saya (My User), Pengaturan Password Akun (Change Password), Pengaturan Perwakilan Saya (My Representative), dan Pengaturan Wajib Pajak Saya (My Taxpayer).

 

Kesimpulan

Core Tax Administration System merupakan sebuah platform teknologi informasi yang menunjang pelaksanaan berbagai tugas DJP. Pengimplementasian Core Tax Administration System sendiri bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia sehingga membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan di Indonesia. CATS juga meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan bahkan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya. Dengan adanya Core Tax Administration System, diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien, membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan meningkatkan penerimaan negara/tax ratio.

 

Referensi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241113143956-4-587911/sri-mulyani-tax-ratio-indonesia-kini-10

https://www.pajakku.com/read/5fcee1d42ef363407e21eb67/–wwwpajakkucom-read-5fcee1d42ef363407e21eb67—wwwpajakkucom-read-5fcee1d42ef363407e21eb67—wwwpajakkucom-read-5fcee1d42ef363407e21eb67—wwwpajakkucom-read-5fcee1d42ef363407e21eb67—wwwpajakkucom-read-5fcee1d42ef363407e21eb67-Rasio-Pajak-Rendah-Pemungutan-Pajak-Belum-Optimal

https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/23311975.2024.2337358?needAccess=true

https://www.pajakku.com/read/62d8afa8a9ea8709cb18b2c7/–wwwpajakkucom-read-62d8afa8a9ea8709cb18b2c7—wwwpajakkucom-read-62d8afa8a9ea8709cb18b2c7—wwwpajakkucom-read-62d8afa8a9ea8709cb18b2c7—wwwpajakkucom-read-62d8afa8a9ea8709cb18b2c7—wwwpajakkucom-read-62d8afa8a9ea8709cb18b2c7-Apa-Itu-Core-Tax-System

https://www.barantum.com/blog/omnichannel-adalah/

https://klikpajak.id/blog/core-tax-administration-system/

https://msmconsulting.co.id/news/121/core-tax-system-di-pajak-kapan-diterapkan-cara-kerja-dan-loginnya

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-seluk-beluk-core-tax-administration-system-lt670022e34dbc8/?page=1

https://www.youtube.com/watch?v=LyshyKKcXOw&t=59s