Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesinambungan anggaran negara. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak tarif baru ini.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, ikan, buah-buahan, dan gula konsumsi dibebaskan dari PPN. Begitu juga dengan layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, jasa keuangan, dan asuransi. Untuk bahan pokok tertentu seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1%.

PPN sebesar 12% berlaku untuk barang dan jasa yang dianggap mewah. Barang mewah adalah jenis barang yang memiliki ciri-ciri atau kriteria tertentu yang membuatnya tergolong dalam kategori ini, yaitu tidak termasuk kebutuhan dasar, dimiliki oleh masyarakat dengan daya beli tinggi dan memiliki harga jualnya jauh lebih tinggi dibandingkan produk sejenis dengan spesifikasi standar.

Contohnya, hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan seperti kapal pesiar, balon udara, dan pesawat pribadi, mobil sport, supercar, dan motor besar (moge), layanan eksklusif seperti sekolah internasional dan golf club membership, barang elektronik premium seperti televisi ukuran di atas 75 inci, lemari es multi-door (dengan kapasitas besar dan fitur canggih), dan vacuum cleaner robot, serta barang impor dan senjata api tertentu. Untuk barang-barang mewah tersebut, tarif PPN dihitung berdasarkan 12/12 dari harga jual, setara dengan PPN 12%. Sementara itu, barang non-mewah akan menggunakan perhitungan tarif yang lebih ringan, yaitu berdasarkan 11/12 dari harga jual, sehingga efeknya setara dengan PPN 11%.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kecil dan menengah. Untuk memastikan hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah kompensasi, seperti distribusi beras untuk 16 juta keluarga penerima bantuan pangan, diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA, insentif pajak untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta, dan pembebasan PPh Final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran negara dan kesejahteraan masyarakat. Langkah-langkah bantuan yang disiapkan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.

 

Referensi:

Anggarini, W. (25 Desember 2024). Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena. Liputan6.com. Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena – Bisnis Liputan6.com

Fitriya. (24 Desember 2024). Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 2025. Mekari Klikpajak. Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Kamalina, A.R., Simanjuntak, S.D.A., & Pratama, W.P. (06 Januari 2025). Melirik Harga Barang di Minimarket usai PPN 12%, Tetap atau Naik?. Bisnis.com. Melirik Harga Barang di Minimarket usai PPN 12%, Tetap atau Naik?

Kurniati, D. (16 Desember 2024). Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025. DDTC News. Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Lathifa, D. (2 Januari 2025). Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui. Onlinepajak. Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui – Kenaikan PPN 12% 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. (02 Januari 2025). ekon.go.id. Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Risalah, D.F., & Yolanda, F. (03 Januari 2025). Ini Dia Cara Penghitungan Pajak PPN 12 Persen dan Penyesuaiannya. Republika Online. Ini Dia Cara Penghitungan Pajak PPN 12 Persen dan Penyesuaiannya | Republika Online

Zaenuddin, M. (19 November 2024). PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?. Kompas.com. PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?