Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem self-assessment dalam menghitung pajak. Hal ini berarti, sistem ini memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem ini membutuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk tetap patuh dalam melaksanakan kewajibannya terutama dalam melaporkan pajak.

Untuk memastikan adanya kepatuhan dari Wajib Pajak, dibutuhkan penegakan hukum yang ketat dari aparat perpajakan atau Ditjen Pajak. Salah satunya adalah melalui pemeriksaan pajak. Didasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29(1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak serta mendeteksi apakah ada kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan dari pemeriksaan ini akan mendorong Wajib Pajak untuk lebih jujur dalam urusan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian Pemeriksaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan standar kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan ini bisa dikatakan bahwa pemeriksaan pajak adalah tahap akhir untuk memastikan Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan secara jujur, benar, lengkap, serta jelas.

Tujuan pemeriksaan pajak

Seperti yang sudah disebut dan tercantum dalam pengertian pemeriksaan, berikut ini adalah tujuan dari pemeriksaan pajak:

  1.     Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, sesuai dengan yang tertera dalam PMK 184/2015 Pasal 4, pemeriksaan dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar, dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  2. Wajib Pajak telah diberi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Rugi.
  4. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
  6. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT tetapi terlambat dari yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan pada analisis risiko.
  1.   Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, seperti yang tertera dalam PMK 184/2015 Pasal 70:
  1. Pemberian NPWP secara jabatan.
  2. Penghapusan NPWP.
  3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
  4. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  5. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
  6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan penghasilan neto.
  7. Pencocokan data atau alat keterangan.
  8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
  12. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.

Jenis-jenis pemeriksaan pajak

Berikut ini jenis pemeriksaan pajak yang umum dilakukan:

  1. Pemeriksaan Lapangan (PL)

Pemeriksaan lapangan adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kerja Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  1. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak kepada pemeriksa pajak.
  2.  Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  3.  Memberi kesempatan untuk masuk dan memeriksa ruangan, barang yang digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh.
  4. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
  • Menyediakan tenaga atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data memerlukan alat atau keahlian khusus.
  • Memberi kesempatan kepada pemeriksaan pajak untuk membuka barang bergerak atau tidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya PL untuk memeriksa dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke kantor DJP.
  1. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  2. Memberi keterangan secara lisan atau tulisan yang diperlukan.
  1. Pemeriksaan Kantor (PK)

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  1. Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak kepada pemeriksa pajak.
  3. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik.
  6. Memberi keterangan secara lisan atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksa pajak

Menurut PMK 184/2015 Pasal 1, yang menjadi pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, serta tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan.

Tahapan pemeriksaan pajak

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pemeriksaan pajak:

  1.       Penyampaian SPT

Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan sebagai bukti pembayaran pajak tahunan yang disetor oleh WP. Untuk WP Badan wajib menyampaikan SPT PPh paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan WP Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT PPh paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

  1.       Penerbitan SP2 dan mengirimkan pemberitahuan kepada WP

SP2 atau surat perintah pemeriksaan adalah surat yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak untuk dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak oleh DJP.

Saat terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak berhak untuk meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan juga SP2.

  1.       Persiapan dokumen

Setelah Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan, Wajib Pajak segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan SPT, laporan keuangan, faktur penjualan dan pembelian, dan dokumen lain yang relevan.

  1.       Pelaksanaan pengujian

DJP melaksanakan pengujian dengan jenis dan teknik pemeriksaan yang sesuai dengan program pemeriksaan yang telah disusun.

  1.       Hasil pemeriksaan

Setelah DJP selesai melakukan pemeriksaan, DJP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan diberitahu jumlah kekurangan tersebut, dan sanksi jika ada.

WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika hasil pemeriksaan ini dirasa tidak sesuai.

  1.       Pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan tim Quality Assurance

DJP akan mengirim undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, terlepas dari apapun tanggapan Wajib Pajak atas SPHP yang diberikan, baik setuju, tidak setuju, atau tidak memberi tanggapan.

Jika antara DJP dan Wajib Pajak belum menemukan kesepakatan, maka WP memiliki hak untuk meminta pembahasan lanjut bersama tim Quality Assurance, yaitu tim yang dibentuk DJP untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati oleh pemeriksa pajak dan WP.

  1.       Berita acara hasil pembahasan akhir

Dari pembahasan akhir, akan diterbitkan berita acara hasil pembahasan akhir yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi koreksi baik itu disetujui maupun yang tidak disetujui.

  1.       Laporan hasil pemeriksaan (LHP)

laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.

  1.       Penerbitan SKP

SKP adalah produk hukum yang diterbitkan sesuai hasil pemeriksaan. Contoh produk hukum yang dapat diterbitkan:

            SKP – Nihil

            SKP – Kurang Bayar

            SKP – Kurang Bayar Tambahan

            SKP – Lebih Bayar

            Usul Bukper (Bukti Permulaan)

Jika produk hukum tidak diterima, baik sebagian atau seluruhnya oleh Wajib Pajak, maka akan timbul sengketa pajak dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan.

Sanksi dari pemeriksaan pajak

Sanksi akan diberikan jika ditemukan adanya ketidakpatuhan dari hasil pemeriksaan pajak, yaitu sanksi administrasi atau sanksi pidana.

  1.       Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi akan diberikan jika DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari yang seharusnya. Dengan ini Wajib Pajak akan dikenakan bunga atau denda atas kekurangan pembayaran yang ditemukan selama pemeriksaan.

  1.       Sanksi Pidana

Sanksi pidana akan diberikan jika Wajib Pajak melakukan pelanggaran yang berat seperti penggelapan pajak atau manipulasi data pajak yang dilakukan secara sengaja. Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara jujur dan benar. Melalui sistem self – assessment, kesadaran dan kejujuran wajib pajak sangat dibutuhkan. Pemeriksaan pajak bertujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya serta mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran. Proses pemeriksaan pajak melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyampaian SPT hingga penerbitan SKP. Jika ditemukan ketidakpatuhan maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda atau bunga hingga sanksi pidana seperti kurungan penjara.

Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai Wajib Pajak untuk selalu patuh dan jujur dalam menjalani kewajiban perpajakan kita. Dengan mematuhi aturan yang ada, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari sanksi yang akan menjerat, tetapi Wajib Pajak juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan negara. Sebagai Wajib Pajak, kita harus menjaga integritas dan kepatuhan agar menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Referensi:

Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, 1(1), 124. http://publication.petra.ac.id/index.php/akuntansi-pajak/article/view/450

Imana A. (2023). Memahami Proses Pemeriksaan Pajak. https://mucglobal.com/id/news/3125/memahami-proses-pemeriksaan-pajak

Klik Pajak. Pemeriksaan Pajak: Panduan Lengkap, Prosedur, dan Tips Terbaru. https://klikpajak.id/blog/pemeriksaan-pajak/

PbTaxand. (2022). Pentingnya Pemeriksaan Pajak. https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/766/pemeriksaan-pajak#:~:text=Pemeriksaan%20pajak%20merupakan%20serangkaian%20kegiatan,dilaporkan%20oleh%20para%20wajib%20pajak

Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2018/12/PER-184PMK.032015.pdf

Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2022/06/UU-Nomor-28-Tahun-2007.pdf