Pengertian Digitalisasi Perpajakan

Di era kemajuan teknologi yang pesat, berbagai sektor, termasuk perpajakan, telah mengalami dampak signifikan. Peningkatan penerimaan pajak di Indonesia didukung oleh digitalisasi yang terus berkembang. Digitalisasi perpajakan adalah peralihan dari sistem manual ke sistem berbasis teknologi, yang mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajaknya dan membantu konsultan pajak mengelola data pajak klien.

Beberapa contoh Platform Perpajakan dari Hasil Implementasi Digitalisasi Perpajakan :

  1. E-Registration: Layanan registrasi online yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, baik untuk perorangan maupun badan usaha.
  2. E-Filing: Metode pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online melalui pengisian formulir yang tersedia di situs resmi DJP. E-Filing biasanya digunakan untuk melaporkan SPT WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) 1770SS dan 1770S.
  3. E-Form: Serupa dengan E-Filing, tetapi formulir di E-Form digunakan untuk melaporkan SPT WPOP 1770 dan SPT Badan 1771.
  4. E-Billing: Sistem pembayaran pajak yang membantu wajib pajak membuat dan mengelola kode billing yang digunakan saat membayar pajak.
  5. E-SPT: SPT yang dikelola secara elektronik oleh DJP, mempermudah pelaporan wajib pajak.
  6. E-Bupot: Layanan yang diberikan oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk menerbitkan bukti potong pajak secara digital.
  7. E-Faktur: Faktur pajak elektronik yang membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan nomor yang teratur, sesuai ketentuan DJP.
  8. E-Tax Court: Layanan administrasi pengadilan pajak yang berbasis elektronik.

Dampak Digitalisasi Perpajakan

Digitalisasi perpajakan memiliki dampak positif dan negatif yang mempengaruhi tingkat kepatuhan, pendapatan negara, serta kualitas pelaporan wajib pajak.

Dampak Positif:

  • Meningkatkan Transparansi: Mengurangi potensi kecurangan karena adanya pemantauan yang lebih terbuka.
  • Mengurangi Kesalahan: Bantuan teknologi mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan pengolahan data.
  • Efisiensi dan Efektivitas: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Proses yang lebih mudah mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya tepat waktu.
  • Data yang Teratur: Laporan pajak menjadi lebih sistematis, terperinci, dan aman.
  • Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan sistem yang lebih efektif, penerimaan pajak dapat meningkat.

Dampak Negatif:

  • Biaya Teknologi: Implementasi teknologi membutuhkan biaya yang lebih besar, termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
  • Keamanan Data: Risiko kebocoran atau pencurian data meningkat, sehingga keamanan sistem perlu diperhatikan.
  • Ketergantungan pada Teknologi: Ketergantungan yang tinggi pada teknologi dapat menjadi masalah jika sistem mengalami gangguan.
  • Kesenjangan Akses Teknologi: Tidak semua orang memiliki akses yang memadai terhadap teknologi, terutama di daerah terpencil.
  • Perubahan Regulasi: Perubahan aturan yang cepat dapat membuat wajib pajak bingung dan memerlukan waktu untuk beradaptasi.

Kesimpulan:

Digitalisasi perpajakan di Indonesia telah membawa berbagai dampak positif, seperti peningkatan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam proses pelaporan pajak, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan tingkat kepatuhan. Namun, di sisi lain, digitalisasi ini juga menghadirkan tantangan, termasuk risiko kebocoran data, kesenjangan akses teknologi, dan perubahan regulasi yang perlu diantisipasi. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan pengembangan sumber daya manusia yang lebih kompeten, terutama di bidang perpajakan dan teknologi informasi. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan terus meningkat, yang nantinya dapat berdampak positif pada pendapatan pajak negara.

Refrensi : 

https://www.pajakku.com/read/62cd3cfba9ea8709cb18aef4/–wwwpajakkucom-read-62cd3cfba9ea8709cb18aef4—wwwpajakkucom-read-62cd3cfba9ea8709cb18aef4—wwwpajakkucom-read-62cd3cfba9ea8709cb18aef4—wwwpajakkucom-read-62cd3cfba9ea8709cb18aef4—wwwpajakkucom-read-62cd3cfba9ea8709cb18aef4-Wujudkan-Masyarakat-Taat-Pajak-Melalui-Digitalisasi-Perpajakan-

https://flazztax.com/2022/01/03/hadirnya-digitalisasi-pajak-yang-memudahkan-wajib-pajak-mengurus-pajak/ 

https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20230816205236-54-463743/kenali-sistem-perpajakan-digital-yang-berlaku-di-indonesia 

https://www.journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/4093