Peran Pajak terhadap Investasi R&D
Penelitian dan pengembangan (R&D) memainkan peran penting dalam menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing industri dan ekonomi suatu negara. Melalui investasi yang tepat dalam bidang R&D, perusahaan dapat menghasilkan produk dan teknologi baru, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi perusahaan. Namun, salah satu tantangan utama dalam mendorong investasi R&D adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sebagai respons pada permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah memberikan insentif fiskal yang bernama Super Tax Deduction yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Pengertian Super Tax Deduction
Super Tax Deduction merupakan sebuah insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan (Research and Development (R&D)). Kebijakan ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangkan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D lebih tinggi dari yang sebenarnya dikeluarkan dengan mendapatkan insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto. Sesuai PMK 153 tahun 2020 biaya R&D yang dapat mendapatkan insentif ini mencakup:
- Biaya penyusutan bangunan untuk keperluan R&D.
- Biaya penunjang bangunan untuk keperluan R&D meliputi listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan.
- Barang dan/atau bahan.
- Gaji/honor atau pembayaran lainnya untuk pegawai/peneliti yang dipekerjakan.
- Biaya pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman).
- Biaya yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan R&D tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.
Mekanisme
Pada PP nomor 45 tahun 2019 Pasal 29C ayat (1) dikatakan bahwa “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (yang terdiri dari 100% biaya yg dikeluarkan ditambah 200% tambahan pengurangan penghasilan bruto dari akumulasi biaya yang dikeluarkan) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.”
Contohnya, untuk setiap Rp100 yang diinvestasikan dalam R&D, perusahaan dapat mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 200% dari biaya yang dikeluarkan yaitu sebesar Rp200, Sehingga biaya yang dapat dibiayakan menjadi sebesar menjadi Rp300 atau sebesar 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D. Hal ini berdampak pada berkurangnya laba fiskal mereka yang berujung pada berkurangnya pajak terutang perusahaan tersebut.
Namun merujuk pada PMK-153/PMK.010/2020, perlu diperhatikan bahwa tidak semua penelitian dan pengembangan dapat memanfaatkan insentif ini. Dalam PMK tersebut, terdapat 11 sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini, yaitu:
- Pangan
- Farmasi, kosmetik dan alat kesehatan
- Tekstil dan kulit
- Alat transportasi
- Elektronika dan telematika
- Energi
- Barang modal, komponen, dan bahan penunjang
- Agroindustri
- Logam dasar dan bahan galian bukan logam
- Kimia dasar berbasis MIGAS dan Batubara
- Pertahanan dan keamanan
Untuk memanfaatkan insentif ini, berlaku sistem lapisan atas besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut adalah sebagai berikut:
- 50% untuk R&D yang menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berupa paten atau hak PVT yang terdaftar di dalam negeri.
- 25% tambahan jika paten atau hak PVT juga didaftarkan di luar negeri.
- 100% jika R&D mencapai tahap komersialisasi.
- 25% tambahan jika R&D yang menghasilkan HaKI atau komersialisasi dilakukan bersama lembaga R&D pemerintah atau perguruan tinggi di Indonesia.
Sehingga untuk mendapatkan pengurangan maksimal 300%, R&D harus memperoleh paten/hak PVT, mencapai komersialisasi, dipatenkan di luar negeri, dan dilakukan bersama lembaga pemerintah (Joint Research).
Tujuan dan Harapan
Tujuan dari diterapkannya kebijakan super tax deduction khususnya pada sektor R&D yaitu untuk mendorong perusahaan – perusahan di Indonesia terutama di sektor swasta agar lebih gencar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan insentif ini, diharapkan menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi mereka di bidang R&D.
Dengan meningkatnya aktivitas R&D di indonesia, pemerintah Indonesia berharap dapat mempercepat inovasi dan pengembangan teknologi di dalam negeri. Sehingga dengan berkembangnya inovasi dari dalam negeri dan kemajuan dari segi teknologi, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor – sektor yang membutuhkan tenaga kerja berketerampilan tinggi.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap teknologi impor serta mendorong pengembangan solusi dan inovasi lokal untuk tantangan – tantangan yang dihadapi Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan Super Tax Deduction bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama sektor swasta, agar lebih aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Melalui skema ini memungkinkan pengurangan biaya hingga 300% dari yang dikeluarkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi di bidang R&D, sehingga menciptakan inovasi baru, meningkatkan daya saing industri, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan meningkatnya investasi dalam R&D, pemerintah berharap dapat mempercepat pengembangan teknologi dan inovasi dalam negeri, yang pada gilirannya dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap teknologi impor. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor – sektor yang memerlukan keterampilan tinggi, serta memperkuat posisi industri nasional di pasar global.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
- https://www.pajakku.com/read/60893bbaeb01ba1922ccaa99/–wwwpajakkucom-read-60893bbaeb01ba1922ccaa99—wwwpajakkucom-read-60893bbaeb01ba1922ccaa99—wwwpajakkucom-read-60893bbaeb01ba1922ccaa99—wwwpajakkucom-read-60893bbaeb01ba1922ccaa99—wwwpajakkucom-read-60893bbaeb01ba1922ccaa99-Super-Deduction-Tax:-Pengertian-dan-Implementasinya-di-Indonesia
- https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/r&d-superdeduction-tax:-fasilitas-%E2%80%98super%E2%80%99-untuk-penelitian-dan-pengembangan
Comments :