Pada bulan Januari 2024, Direktorat Jendral Pajak telah mengeluarkan peraturan nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam keputusan tersebut Dirjen Pajak meberlakukan perubahan untuk bukti potong PPh21/26 yang semula menggunakan bukti potong tergenrate melalui E-SPT, dengan adanya peraturan terbaru ini pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21/26 menggunakan E-Bupot yang dapat diakses pada laman DJP online.

e-Bupot ini adalah bukti potong yang berupa dokumen elektronik dan di tanda tangan elektronik. Dalam peraturan ini juga menyatakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, dapat langsung disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Referensi :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 2/PJ/2024