Pernah nggak, sih, mendengar tentang hibah dan warisan? Kedengarannya mungkin mirip, tapi sebenarnya beda banget, lho! Dalam kehidupan kita, terutama saat ngomongin soal harta keluarga, kedua istilah ini sering muncul. Nah, hibah dan warisan adalah dua cara yang biasa dipakai untuk memberikan harta ke orang lain, tapi dengan cara yang beda. Terutama tentang pajak dalam hibah dan warisan. Biar nggak bingung lagi, yuk kita bahas apa sih bedanya perpajakan atas hibah dan warisan ini. Dengan tahu bedanya, kita bisa lebih siap dan bijak dalam urusan harta di masa depan. Siap-siap buat dapet info menarik dan berguna!

  • WARISAN

Warisan sering kali menjadi topik yang tak pernah ada hentinya menimbulkan berbagai perasaan bagi pembicaranya, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran. Bagi banyak orang, warisan adalah simbol kasih sayang dan upaya untuk memastikan kesejahteraan generasi mendatang. Warisan sendiri secara umum mempunyai pengertian sebagai pemberian maupun peninggalan untuk seorang atau lebih dari orang yang telah meninggal dunia. Seseorang yang menerima warisan atau bisa disebut ahli waris dapat merupakan istri, anak, cucu, maupun menantu dari pewaris. Kemudian, apakah warisan ini perlu dikenakan pajak?

Warisan menjadi subjek pajak jika warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris. Warisan tersebut akan dianggap subjek pajak pengganti sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh sebagaimana telah diubah pada pasal 3 angka 1 UU HPP, harta warisan dikecualikan dari objek pajak dengan syarat bahwa harta warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ahli waris dan ahli waris wajib melunasi pajak terutang yang ada terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka warisan akan menjadi objek pajak.

Adapula rumus perhitungan pajak terutang untuk warisan berupa tanah atau bangunan adalah :

ВРНТВ = 50% x (5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Beberapa daerah telah mempunyai dan menggunakan tarif BPHTB nya sendiri melalui peraturan yang telah ditetapkan. Namun, apabila tidak ada peraturan khusus daerah setempat maka akan tetap menggunakan rumus diatas.

  • HIBAH

Berbeda halnya dengan warisan, hibah sendiri merupakan pemberian berupa harta maupun barang dari seseorang yang masih hidup kepada keluarga maupun yang bukan keluarganya. Diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020, ada beberapa syarat hibah yang dikecualikan dari objek pajak :

  1. Tidak dikenakan PPh jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  2. Tidak dikenakan PPh apabila diberikan kepada badan keagamaan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  3. Tidak dikenakan PPh jika diberikan pada badan pendidikan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  4. Tidak dikenakan PPh apabila diberikan kepada badan sosial termasuk yayasan dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  5. Tidak dikenakan PPh apabila diberikan kepada koperasi dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.
  6. Tidak dikenakan PPh jika diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Oleh karena itu, meskipun hibah dan warisan sering kali dianggap serupa karena keduanya melibatkan transfer harta, keduanya memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam aspek perpajakan. Warisan, yang diberikan setelah seseorang meninggal dunia, tidak dikenakan pajak penghasilan selama harta tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan ahli waris dan pajak terutang dilunasi terlebih dahulu. Selain itu, ada ketentuan khusus terkait pajak untuk warisan berupa tanah atau bangunan. Sebaliknya, hibah merupakan pemberian harta atau barang dari seseorang yang masih hidup kepada pihak lain, dan dapat dikecualikan dari pajak penghasilan jika memenuhi syarat tertentu, seperti hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau usaha mikro dan kecil tanpa adanya hubungan usaha atau pekerjaan. Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat mengelola harta dengan bijak dan meminimalkan beban pajak secara legal.