Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor di Indonesia
Di dalam dunia perekonomian, kegiatan ekspor dan impor sering dilakukan oleh berbagai negara dan melibatkan banyak pihak demi memenuhi kebutuhan masing-masing negara. Indonesia sendiri adalah anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang membuat kebijakan AFTA (ASEAN Free Trade Area) dalam menurunkan tarif intra-regional bagi anggotanya melalui CEPT Scheme (Common Effective Preferential Tariff). Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang Pasal 1, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah daerah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Indonesia, seperti darat, perairan dan udara. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang memiliki kaitan dengan pajak dan cukai. Lantas bagaimana prosedur untuk melakukan 2 kegiatan di atas? Berikut adalah penjelasannya
1. Ekspor
Proses ekspor umumnya dimulai dari adanya penawaran dari satu pihak yang disertai dengan persetujuan pihak lain melalui sales contract process.
Syarat awal dari kegiatan ekspor adalah para eksportir harus memenuhi beberapa syarat ekspor, seperti:
- Berbadan hukum
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki izin dari Pemerintah, misalnya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Terdapat 4 tahapan utama dari proses ekspor, yaitu
a. Sales Contract Process
Sales contract merupakan dokumen persetujuan antara eksportir dan importir yang merupakan kelanjutan dari purchase order. Sales contract berisi syarat pembayaran barang yang diekspor, seperti harga, kualitas, kuantitas, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, dan lain sebagainya. Dokumen ini dibutuhkan importir dalam pengisian aplikasi pembukaan letter of credit (L/C) kepada Bank.
Sumber: djpen.kemendag.go.id
Adapun proses pembuatan sales contract yaitu:
- Eksportir melakukan promosi terhadap komoditas yang akan diekspor melalui media promosi maupun melalui badan/lembaga terkait kegiatan promosi ekspor.
- Importir mengirimkan surat permintaan suatu komoditas kepada eksportir yang disebut letter of inquiry yang berisi deskripsi barang, kualitas, harga dan waktu pengiriman.
- Offer Sheet. Eksportir akan mengirimkan offer sheet sebagai tanggapan atas letter of inquiry yang telah dikirimkan importir. Offer sheet berisi keterangan mengenai deskripsi barang, kualitas, harga dan waktu pengiriman yang disertai juga dengan ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure.
- Order Sheet. Order sheet merupakan surat pesanan sebagai bentuk persetujuan kepada eksportir, biasanya disebut juga sebagai purchase order.
- Sales Contract. Eksportir akan mempersiapkan surat kontrak jual-beli (sales contract) yang disertai dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause. Surat ini akan ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada importir.
- Sales Confirmation. Jika importir setuju maka sales yang telah dikirimkan eksportir akan ditandatangani oleh importir sebagai sales confirmation. Sementara itu, copy lain dari sales contract akan disimpan oleh importir.
b. L/C Opening Process (Letter of Credit Process)
Ketika telah mencapai persetujuan kesepakatan dalam proses sales contract, pihak eksportir akan meminta jaminan kepada bank penerbit sesuai dengan persetujuan pembayaran dengan pihak importir.
Dalam L/C Opening Process, terdapat 3 tahap, yaitu:
- Pembukaan bank devisa (Opening Bank) yang dilakukan oleh pihak importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak eksportir sesuai dengan proses sebelumnya, sales contract process.
- Bank devisa akan membuat persetujuan mengenai permintaan pihak importir dan akan membuka Letter of Credit melalui jaringan bank yang ada di wilayah pihak importir atau biasa disebut sebagai advising bank. Sedangkan L/C confirmation sebagai penegasan dalam bentuk tertulis akan diteruskan dari opening bank kepada advising bank untuk disampaikan kepada eksportir.
- Dokumen importir nantinya akan diperiksa legalitasnya melalui advising bank. Apabila sudah sesuai, maka advising bank akan mengeluarkan Letter of Credit sebagai jaminan untuk produk yang akan dikirimkan.
c. Cargo Shipment Process
Dalam proses ini eksportir harus mengirimkan produk tersebut ke negara yang sudah disetujui dengan importir.
Dalam Cargo Shipment Process, terdapat 3 tahap, yaitu:
- Eksportir melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan persetujuan dalam tahap Sales Contract.
- Eksportir mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dan melakukan pembayaran pajak ekspor untuk mendapatkan Harmonized System (HS) Harmonized System Code berfungsi untuk pengawasan komoditi saat ekspor atau impor baik secara statistik, tarif, dan rule of origin. Harmonized System Code juga berfungsi sebagai pengklasifikasian barang yang sudah diizinkan untuk ekspor atau impor.
- Bukti pengiriman akan dikirimkan ke advertising bank untuk diberikan kepada importir setelah semua produk ekspor telah dimuat di dalam kapal kargo. Setelah importir melakukan pembayaran melalui advising bank, dokumen tersebut akan digunakan untuk pengambilan barang saat tiba nanti.
d. Shipping Document Negotiation Process
Ketika pihak importir sudah menerima barang tersebut, pihak eksportir akan melalui 3 tahap untuk mengambil uang pengiriman, yaitu:
- Setelah menerima Bill of Lading (B/L) dari shipping company, eksportir akan menyiapkan seluruh dokumen yang tercatat pada Letter of Credit dan diserahkan kepada advising bank.
- Advising bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan shipping document yang dikirimkan eksportir, jika sesuai dengan L/C maka advising bank akan melakukan pembayaran kepada eksportir.
- Advising bank akan mengirimkan shipping document kepada opening bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dilakukan advising bank.
- Opening bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan shipping document yang diberikan dan jika cocok dengan L/C maka opening bank akan memberikan reimbursement kepada negotiating bank.
Opening bank memberitahukan penerimaan shipping document kepada importir. Importir kemudian akan menyelesaikan pelunasan dokumen pengapalan yang akan digunakan untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat.
Sumber: djpen.kemendag.go.id
SKEMA
Sumber: Kementerian Perdagangan
2. Impor
Di Indonesia, kegiatan impor diawasi oleh Badan Pengawas Fasilitas Pabean atau biasa juga sebagai Bea Cukai. Berikut adalah tahapan prosedur impor:
a. Pengumpulan Dokumen
Dalam tahap ini biasanya terdapat pengumpulan dokumen-dokumen penting yang bersangkutan dengan kegiatan ekspor yang akan dijalankan, seperti dokumen perjanjian dengan supplier luar negeri yang bersangkutan dan dokumen asli impor. Semua dokumen yang disiapkan harus merupakan dokumen yang telah disahkan oleh Bea Cukai.
b. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor
Para importir harus melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif yang dikenakan akan dinilai berdasarkan nilai impor dan variasi jenis barang yang akan diimpor. Pembayaran akan dilakukan dengan bank yang bekerjasama dengan pemerintah.
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Setelah melakukan pembayaran, importir perlu memberitahukan kepabeanan mengenai impor barang yang sedang dilakukan agar nantinya barang impor dapat keluar dari Kawasan Pabean atau pada tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (Tempat Penimbunan Sementara). Agar proses tersebut berjalan, importir diharuskan untuk memiliki NIK, PIB, dan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, airway bill, delivery order, dan dokumen lain yang telah disyaratkan)
d. Penetapan Jalur Impor
Berdasarkan sistem komputer pelayanan, Bea Cukai melakukan penetapan jalur pengeluaran barang menjadi 4 jalur, yaitu:
- Jalur Merah
Jalur merah adalah pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor disertai dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kriteria barang yang diharuskan untuk melewati jalur merah adalah
- Importir baru
- High risk importir
- Barang impor sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) Golongan Kedua
- Barang re impor
- Barang yang terkena pemeriksaan acak
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara berisiko tinggi.
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Jalur Kuning
Jalur kuning adalah pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor yang tidak disertai pemeriksaan fisik tetapi hanya dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Namun, pada 2022 jalur ini telah dihapuskan dari jenis jalur pemeriksaan sesuai dengan kebijakan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. PER-02/BC/2022.
- Jalur Hijau
Jalur hijau adalah pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor yang hanya dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB dan tidak disertai dengan pemeriksaan fisik.
- Jalur Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO)
Jalur MITA dan AEO adalah pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor dengan penerbitan SPPB secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen.
MITA dan AEO sendiri merupakan sertifikasi dan penetapan yang diberikan pemerintah melalui Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada importir yang memiliki kualitas baik dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan. MITA dan AEO dapat membantu dalam mempercepat dwelling time dan meningkatkan efisiensi biaya penimbunan.
e. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
SPPB adalah sebuah surat izin resmi yang disetujui oleh Bea Cukai mengenai proses impor yang sedang berjalan. Dengan surat ini, barang impor yang telah disetujui dapat masuk ke wilayah pabean.
f. Pengangkutan Barang Impor
Barang yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dapat diangkut oleh pihak yang bersangkutan dengan menggunakan transportasi darat, seperti truk, bus, atau mobil.
Ekspor dan impor bagaikan nadi kehidupan ekonomi di Indonesia. Ekspor dan impor memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Banyak tantangan yang menjadi penghambat seperti persaingan global, biaya logistik, dan sebagainya. Nah, sekarang kita sudah mengetahui bagaimana prosedur untuk melakukan ekspor dan impor. Kita harus memahami peraturan yang berlaku dan juga mengikuti prosedur dengan cermat. Mari bersama-sama kita memajukan Indonesia melalui perdagangan luar negeri. Ekspor produk unggulan Indonesia dan datangkan produk berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Referensi
https://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/links/65-panduan-ekspor
https://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/links/76-langkah-ekspor
https://customstradeacademy.id/cta/memahami-langkah-dan-prosedur-impor-barang-di-indonesia/
https://www.pajakku.com/read/619bb6c84c0e791c3760c0f3/Eksportir-Wajib-Paham-Ketentuan-Ini
Comments :