1. Pendahuluan 

Zaman sekarang, sebagian besar siswa SMA bisa mengendarai dan keluarganya memiliki  kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Sepeda motor hadir sebagai salah satu kendaraan  pribadi penting yang seakan wajib dimiliki semua keluarga. Kehadirannya, sangat mempermudah  segala mobilitas anggota keluarga dalam menjalankan aktifitas. Bagi orang tua bisa digunakan untuk  pergi bekerja dan bagi siswa bisa digunakan untuk ke sekolah. 

Pemilik sepeda motor, tidak luput dengan adanya membayar pajak kendaraan. Apakah pajak  itu? Pajak itu sendiri adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa  (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata mata digunakan untuk menutup pengeluaran- pengeluaran umum. (Dr. N. J. Feldmann, 2012: 1). Di  negara kita, Indonesia, pajak berlaku untuk seluruh warga negara demi keberlangsungan negara.  Pajak yang bersifat memaksa, menjadi salah satu penopang perekonomian negara. Selain memiliki  fungsi anggaran, pajak juga berfungsi dalam berbagai aspek kenegaraan. Seperti fungsi mengatur,  fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang  memiliki kesadaraan pajak dalam persentase rendah. Hal ini bahkan terjadi di kota-kota besar. Banyak  dari mereka yang bermandikan harta melalaikan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia,  yaitu membayar pajak.  

Pengetahuan pajak sudah dikenalkan semenjak Sekolah Menentah Atas. Namun, tidak semua  dapat memahaminya dengan sempurna, sehingga kesadaran akan pajak pun terpengaruh karena  keraguan yang timbul akibat kurang pemahaman dalam perpajakan negara. Padahal, pajak sendiri  tidak hanya mencakup suatu barang atau benda saja. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak  penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak-pajak  lain yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Pajak yang paling umum diketahui  adalah pajak kendaraan. Dilansir dari gaikindo.or.id, Korlantas Polri mencatat jumlah populasi  kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif sampai periode 9 Februari 2023 mencapai 153.400.392  unit. Angka tersebut mencakup 147.153.603 unit kendaraan pribadi yaitu 127.976.339 unit sepeda  motor (87 persen) dan 19.177.264 mobil pribadi. Sisanya merupakan angkutan barang dan orang,  yaitu 5,7 juta unit mobil besar, 213.788 unit bus, dan 85.113 unit kendaraan khusus. Setiap kendaraan  memiliki nilai pajak yang berbeda, antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Terutama  kendaraan pribadi yang ditanggung oleh individu. Maka dari itu, diperlukan dorongan kuat kepada  masyarakat untuk taat melakukan bayar pajak.  

Berdasar uraian tersebut, pada artikel ini peneliti ingin menyampaikan solusi untuk  meningkatkan kesadaran pajak dengan media Stiker Pajak. Melalui stiker ini, maka akan membantu  pemilik kendaraan untuk selalu mengingat kapan mereka akan membayar pajak. Hal yang akan  dibahas meliputi (a) Pentingnya membayar pajak kendaraan dan (b) efektifikas penggunaan media  Stiker Pajak sebagai salah satu cara meningkatkan kesadaran pajak kendaraan. Sehingga judul yang  akan penulis ambil adalah Peningkatan Kesadaran Pajak Sepeda Motor Melalui Media Stiker  Pajak Pada Siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar.

2. Pembahasan  

1. Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan  

Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian  dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan  dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28  TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam  pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini  melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah  Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. 

Menurut laman https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/27/fungsi-pajak-kendaraan bermotor/ ada lima manfaat pajak kendaraan bermotor bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah  sebagai berikut. 

  1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. 
  2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan  sarana transportasi umum. 
  4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota. 
  5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Hal yang perlu diketahui bahawa minimal 10% (sepuluh persen) hasil penerimaan pajak  kendaraan bermotor termasuk didalamnya, dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota untuk  dialokasikan sebagai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan  sarana transportasi umum. 

Meski sudah melakukan beberapa upaya dengan peraturan terkait, kerap kali hal-hal lain  menjadi alasan tidak membayar pajak. Pada beberapa kejadian, banyak orang-orang yang  memilih menggunakan jasa calo untuk membayarkan pajaknya. Kendati demikian, membayar  calo akan meningkatkan resiko informasi pribadi tersebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.  Biasanya orang-orang yang membayar calo beralasan pergi ke luar kota atau memiliki suatu hal  yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.  

Dengan ini diharapkan masyarakat secara sukarela berpartisipasi dalam pembangunan  negara melalui pajak. Pada akhirnya, dampak daripada pembangunan sendiri akan membantu  masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi. 

2. Efektifitas Stiker Pajak  

Menurut Mulyani (2010:2) stiker merupakan lembaran kecil yang biasanya terbuat dari  kertas atau plastik yang digunakan untuk menyampaikan informasi serta tujuan tertentu.  Pemakaian media stiker sebagai media komuniakasi mungkin tidak sebanyak dan tidak sepopuler  pada zaman dahalu, namun efektifitasnya masih bisa dirasakan hingga saat ini. Penulis memilih  menggunakan media stiker, dikarenakan stiker memiliki nilai estetika dan efektif sebagai sarana  pengingat untuk kesadaran membayar pajak. Bentuknya yang kecil dan menarik bisa  ditempelkan dimana saja pada sepeda motor. Misal ditempel pada dashbor motor atau bagian  tertentu yang memudahkan pengendara untuk melihat stiker tersebut. 

Pemilihan subjek penelitian adalah siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar yang  dipilih secara acak sebanyak 20 orang. Penulis memilih siswa, karena status penulis saat ini yang  masih duduk di kelas XI SMA. Subjek sejumlah 20 siswa ini ada yang kelas X, XI, dan XII.  

Berdasar data yang penulis lakukan pratindakan diperolah data sebagai berikut.  a. Siswa yang memiliki sepeda motor ada 20 orang, artinya 100% siswa memiliki seperda  motor. 

  1. Ditemukan hingga bulan Juni ini terdapat ada 6 atau 30% sepeda motor yang sudah  membayar pajak dan ada 14 atau 70% sepeda motor yang belum membayar pajak. c. Kesadaran membayar pajak pemilik sepeda motor ditemukan ada 8 atau 40% yang tepat  waktu dalam membayar pajak dan ada 12 atau 60% pemilik sepeda motor yang pernah lupa  atau terlambat membayar pajak. 
  2. Ditemukan banyak siswa yang menyatakan bahwa membayar pajak itu tidak penting  sebanyak 14 atau 70% dan yang menyatakan pajak itu penting ada 6 atau 30% siswa. Berdasar data tersebut, maka penulis melakukan edukasi tentang pajak kendaraan dan  mengenalkan Stiker Pajak kepada siswa SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. stiker yang dibuat  ini didesain unik dan menarik. Pemilik sepeda motor bisa langsung menempelkan stiker pada  bagian sepeda motor. Bagian stiker ini mencantumkan “nama”, nama disini bisa diisi nama pemilik kendaraan, atau panggilan kesayangan sepeda motor tersebut. Misalkan : Si Mioku.  Selanjutnya dibawahnya ada “tanggal”, nah pada tanggal disini tinggal diisikan kapan pajak  kendaraan selanjutnya akan dibayarkan. Sebetulnya di plat sepeda motor sudah ada. Namun,  banyak orang yang kadang tidak hafal nomor plat kendaraannya. Bahkan melihatnya saja jarang.  Faktor lain dapat terjadi karena pada dasarnya manusia kerap kali melupakan sesuatu tanpa  disengaja. Apabila dengan stiker ini ditempelkan di tempat yang terlihat saat mengendarai sepeda  motor, maka akan memberikan alarm diri, kapan kita akan membayar pajak. Hal ini berkontribusi  besar untuk meningkatkan kesadaran pajak. 

Setelah melakukan tindakan berupa pembagian Stiker Pajak mak diperolah data sebagai  berikut. 

  1. Siswa yang memiliki sepeda motor ada 20 orang, artinya 100% siswa memiliki seperda  motor. 
  2. Ditemukan hingga bulan Juni ini terdapat ada 6 atau 30% sepeda motor yang sudah  membayar pajak dan ada 14 atau 70% sepeda motor yang belum membayar pajak.  c. Ditemukan 18 atau 90% siswa menyatakan media Stiker Pajak efektif untuk meningkatkan  kesadaran pajak dan ada 2 atau 10% menyatakan tidak.  
  3. 20 orang atau 100% menyatakan bahwa membayar pajak itu perlu dan penting.  Berdasar data ini maka setelah dilakukan tindakan terjadi peningkatan. Khususnya  kesadaran membayar pajak yang semula hanya 30% yang tertib membayar pajak menjadi  menjadi 90% sadar membayar pajak dengan selalu diingatkan melalui media Stiker Pajak. Selain  itu, setelah ada edukasi tentang pentingnya membayar pajak, maka terjadi peningkatan semula  30% menjadi 100%. 

3. Penutup  

Kesadaran membayar pajak tentunya berawal dari diri sendiri. Pribadi yang taat pajak dan  mengerti akan pentingnya pajak, maka akan menyisihkan sebagian hartanya untuk membayar pajak.  Terlebih pajak kendaraan roda dua. Sepeda motor memiliki peran penting dalam mobilitas sehari hari, jadi sepantasnya kita semua sadar untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Media Stiker  Pajak ini hanyalah salah satu media kecil yang mampu membantu mengingatkan pemilik kendaraan  bermotor untuk sadar membayar pajak. Sehingga, kedepannya pembangunan negara akan menjadi  lebih efektif dan merata. Semoga artikel ini bisa memberikan banyak manfaat pada semua orang dan  penulis khususnya untuk selalu sadar membayar pajak.  

Daftar Pustaka

Mulyani, Tri Wanti, 2010. Analisis Tindak Tutur Pada Wacana Stiker Plesetan, Skripsi tidak  diterbitkan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://www.gaikindo.or.id/jumlah-kendaraan-di-indonesia-147-juta-unit-60-persen-di-pulau-jawa/ diakses pada Sabtu, 15 Juni 2024 

https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/344/5/file%205.pdf diunduh pada Sabtu, 15 Juni  2024 

https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/27/fungsi-pajak-kendaraan-bermotor/ diunduh pada Senin,  17 Juni 2024.

#LombaArtikel #TaxOlympic2024