Literasi finansial, khususnya di bidang pajak adalah salah satu kemampuan dasar yang  kurang diperhatikan di Indonesia. Kemampuan literasi pajak merupakan kemampuan literasi  finansial dasar yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya kaum millenial untuk  pengelolaan finansial dan kesadaran pajak yang baik. Namun sayangnya, masih banyak  masyarakat Indonesia yang belum menyadari pentingnya literasi pajak. Melalui artikel ini,  penulis akan menjelaskan peran literasi pajak dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat  Indonesia dan bagaimana cara kita meningkatkan literasi pajak di Indonesia. 

Salah satu tolok ukur utama untuk mengetahui tingkat literasi dan kesadaran pajak  negara ialah melalui rasio pajak (rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domesik Bruto).  Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2023) melaporkan bawasannya rasio pajak Indonesia pada tahun 2023 hanya menyentuh angka 10,21%. Hal tersebut menunjukkan rendahnya rasio pajak Indonesia yang bahkan berada di bawah rata-rata rasio pajak yang  ditetapkan oleh World Bank (2023) bagi negara-negara yang terdampak kerapuhan, konflik,  dan kekerasan, yaitu 12,6%. Tidak hanya itu, survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei  Indonesia (2022) menyatakan hanya kurang dari 50% masyarakat Indonesia memahami sistem  perpajakan di Indonesia. Hal tersebut menegaskan pentingnya peningkatan pengetahuan serta  kesadaran pajak, yang dapat kita tempuh melalui kegiatan literasi pajak. 

Literasi pajak berperan vital dalam mendorong pemahaman sistem perpajakan dan  kondisi finansial yang sedang terjadi di Indonesia. Masyarakat harus memiliki pemahaman mengenai hal-hal dasar yang terkait dengan perpajakan, seperti cara membayar pajak, hal-hal  yang dikenai pajak, serta jenis-jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia. Hal tersebut  dilakukan untuk menjamin pengelolaan finansial yang sehat serta mendorong sikap tanggung  jawab dan kepatuhan sebagai warga negara. Pemahaman terhadap sistem perpajakan dan  penggunaan dana pajak mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi 

penggunaan dana pajak secara adil dan sehat tanpa penyalahgunaan.  

Sikap kritis adalah modal utama, khususnya bagi kaum millenial dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global. Internasional Monetary Fund (2023) memprediksikan akan adanya ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang diakibatkan oleh perang, pandemi  COVID-19, hingga kondisi politik yang tidak menentu. Hal ini merupakan salah satu  kekhawatiran utama kaum millenial, karena ketidakstabilan kondisi ekonomi dapat berujung  ke permasalahan sosial dan politik yang rumit. Literasi perpajakan dapat menjadi upaya  preventif dan represif dalam menghadapi kondisi perekonomian global. Literasi pajak yang  disertai dengan sikap kritis dan bertanggung jawab memungkinkan masyarakat untuk  mengidentifikasi serta memecahkan permasalahan finansial yang muncul akibat kondisi  ekonomi dunia yang tidak menentu. 

Pemahaman mengenai pemanfaatan dana pajak juga penting untuk kita miliki. Kita  harus menyadari bawasannya banyak program pemerintah yang ditunjukkan bagi  kesejahteraan masyarakat menggunakan dana pajak untuk pembiayaannya. Beberapa contoh  program pemerintah yang memanfaatkan dana pajak ialah:

  1. Penggunaan pajak bagi pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan,
  2. Alokasi pajak bagi kepentingan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH),
  3. Pemanfaatan pajak dalam berbagai skema bantuan sosial, yang meliputi Program Keluarga  

Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan masih banyak lagi. 

Pemahaman mengenai pemanfaatan dana pajak, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat akan menciptakan antusiasme dan sikap terbuka dari masayarakat untuk membayar pajak. Pemahaman pajak yang baik akan menciptakan kepatuhan dan kesadaran pajak oleh  masyarakat. 

Pemahaman dan kesadaran pajak yang baik sangatlah bergantung terhadap literasi  pajak. Jika kita ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat, maka hal  pertama yang harus kita tingkatkan ialah literasi pajak. Program literasi pajak haruslah bersifat  inklusif, menarik, dan berfokus terhadap generasi millenial. Peningkatan literasi pajak juga  memerlukan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah guna memastikan adanya hasil yang  optimal dan sesuai dengan harapan. Kebijakan pemerintah yang sesuai serta antusiasme dan  partisipasi masayarakat menjadi dua unsur vital bagi peningkatan literasi pajak di Indonesia. 

Pemerintah berperan sebagai pendidik dan pembimbing bagi masyarakat dalam urusan  perpajakkan. Upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi pajak harus berfokus terhadap  pemberian bimbingan, panduan, dan edukasi pajak kepada masyarakat. Sudah terdapat  beberapa program pemerintah dalam bidang pendidikan yang ditujukkan untuk peningkatan  literasi pajak, seperti Kegiatan Pajak Bertutur dan Program Inklusi Kesadaran Pajak. Namun  sayangnya, program pendidikan yang sudah dihadirkan tersebut tidak bersifat wajib dan  menyeluruh, sehingga pengimplementasiannya masih memiliki banyak kekurangan. Solusi  yang bersifat menyeluruh dan efisien sangatlah diperlukan guna meningkatkan literasi pajak di  Indonesia. 

Solusi yang mampu dihadirkan untuk mengatasi permasalahan literasi pajak ialah  pelaksanaan pendidikan perpajakan sejak dini. Kesadaran dan kepatuhan pajak harus dibangun  sedari kecil untuk memastikan pemahaman pajak yang menyeluruh. Peran pemerintah dapat  diwujudkan melalui penambahan materi perpajakan dalam pendidikan formal yang  dilangsungkan secara bertahap. Hal tersebut mampu terwujud melalui kebijakan dan  bimbingan terhadap para guru mengenai literasi perpajakan di Indonesia. Peran masyarakat juga sama pentingnya, khususnya oleh keluarga dalam pemberian bimbingan dan edukasi  perpajakan bagi anak-anak. Kesadaran pajak harus dibangun sedari kecil dan bertahap melalui  literasi pajak yang dilangsungkan di sekolah dan di rumah. 

Literasi pajak menjadi jawaban dalam mengatasi permasalahan kesadaran pajak dan  permasalahan ekonomi di Indonesia. Pemahaman akan sistem perpajakan yang disertai dengan  sikap kritis akan mendorong adanya kepatuhan pajak oleh masyarakat Indonesia. Semua hal ini dapat tercapai jika literasi pajak kita galakkan dan integrasikan ke dalam sistem pendidikan  Indonesia. Pendidikan pajak yang baik memerlukan kerjasama pemerintah dan masyarakat  Indonesia serta harus dilangsungkan sedini mungkin. Pendidikan dan literasi perpajakan yang baik adalah upaya kita dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagiseluruh masyarakat  Indonesia.

#LombaArtikel #TaxOlympic2024