Sumber pendapatan Indonesia berasal dari beberapa sektor, salah satunya adalah pajak.  Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh pendapatan pajak, sebagian besar untuk kegiatan negara. Sistem perpajakan di  Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak daerah dan pajak pusat (Kamalia & dkk, 2024).  Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara  Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yaitu 7 jenis pajak provinsi dan 9  jenis pajak kabupaten. Untuk pajak pusat sendiri meliputi Pajak Penghasilan, Pajak  Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea  Materai (JDIH, 2022). 

Pemungutan pajak oleh pemerintah merupakan hal wajib bagi warga negara. Pajak  mempunyai sistem dasar dimana dana dipungut sebagai uang yang dikumpulkan masyarakat  dan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Beberapa contoh kegunaan pajak  seperti pembangunan jalan, ruang publik, subsidi sosial mulai dari pendidikan, kebutuhan  sehari-hari (air, listrik) hingga subsidi kesehatan, dan lain-lain yang pada dasarnya digunakan  untuk kesejahteraan rakyat (Samuel, 2022). Berdasarkan data statistik Kementerian Keuangan,  penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, terjadi  pertumbuhan secara signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang  sebesar Rp1.716,77 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak sama dengan 108,8 persen dari target APBN tahun 2023. Angka peningkatan prosentase pajak harus terus  ditingkatkan.  

Generasi milenial merupakan kelompok dari bonus demografis yang mendominasi di  Indonesia (Rahmadani & Fauzihardani, 2024). Pada saat ini, prosentase generasi milenial di  Indonesia menunjukkan jumlah terbesar yaitu sebesar 33,75% (Ardianto & dkk, 2024).  Generasi milenial memiliki usia produktif yang berpotensi sebagai kelompok angkatan kerja  yang dapat menjadi sumbangsih yang besar kepada pemerintah melalui pembayaran pajak yang  wajib dikenakan pada mereka. Kesadaran pajak ini harus ditanamkan pada generasi milenial  guna menguatkan literasi pajak dalam kehidupan sehari-hari. Melalui literasi digital pada  media sosial dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak pada  masyarakat terutama generasi milenial. 

Literasi digital pada generasi milenial dapat direalisasikan dengan pemanfaatan media  sosial secara optimal. Media sosial dapat berdampak buruk jika disalahgunakan. Namun  perkembangan teknologi melalui media sosial akan berdampak positif dan dapat menjadi solusi  sebagai sarana edukasi kepada masyarakat (Jie & dkk, 2023). Berdasarkan laporan We Are  Social pada bulan Januari tahun 2024 menyatakan bahwa jumlah pengguna aktif media sosial  di Indonesia sebanyak 139 juta orang. Data tersebut menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai platform digital yang digemari oleh masyarakat. Dengan banyaknya pengguna media  sosial, maka informasi dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat.

Dalam konteks banyaknya pengguna media sosial, berbagai jenis media sosial dapat  dimanfaatkan sebagai sarana penunjang edukasi maupun pembelajaran digital terutama dalam  literasi kepatuhan bayar pajak pada masyarakat Indonesia. Dengan slogan “Orang Bijak, Bayar  Pajak” dapat dikembangkan melalui aksi nyata untuk menumbuhkan daya tarik masyarakat  terutama generasi milenial akan kepatuhan terhadap pajak. Fitur-fitur yang ada pada media  sosial dapat mendukung aksi nyata tersebut. Media sosial yang berperan dalam penyaluran aksi  edukasi yaitu WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter (X), TikTok, dan YouTube.  Pemanfaatan berbagai media sosial tersebut dijabarkan dengan Langkah-langkah sebagai  berikut:

1. Penggunaan Konten Kreatif Dalam Menarik Perhatian Kaum Milenial  Tentang Pajak  

Kata “viral” saat ini mendorong konten kreator untuk membuat video konten  dengan kreatif dan menarik penonton pada media sosial. Namun, tak hanya untuk  sekedar hiburan saja, penggunaan konten kreatif dapat dimanfaatkan untuk menarik  perhatian para kaum milenial untuk lebih mengenal pajak baik melalui aplikasi  TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube. Konten yang kreatif dibuat dengan  menyesuaikan selera masyarakat terutama generasi milenial pada saat ini. Dalam  pembuatan konten kreatif menggunakan bahasa yang baik dan mudah dipahami  oleh masyarakat, tidak menyinggung SARA, jelas dan tidak menimbulkan tafsiran  ganda. Sehingga konten kreatif dapat menjadi sarana edukasi yang menarik minat masyarakat untuk dinikmati sekaligus memberi pembelajaran tentang pajak. 

Strategi ini digunakan sebagai peranan penting pembelajaran dan penyuluhan  mengenai perpajakan di Indonesia kepada masyarakat secara luas (Sulastri &  Liyana, 2023). 

2. Penggunaan Media Live Pada Media Sosial Untuk Melakukan Sharing Pajak

Fitur live pada aplikasi TikTok, Instagram, serta YouTube dapat berpotensi untuk  sarana komunikasi secara tidak langsung antara masyarakat maupun petugas pajak  dari Direktorat Jendral Pajak sebagai narrator untuk melakukan sharing mengenai  pajak dan masyarakat sebagai audien yang dapat bertanya melalui kolom chat yang  ada pada fitur ketiga aplikasi tersebut. Seperti halnya Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan siaran langsung (live)  Instagram untuk mengedukasi wajib pajak. Sehingga dengan adanya sharing pajak  dengan pemanfaatan fitur live pada media sosial dapat meningkatkan keeratan hubungan antara petugas dan masyarakat. Berpotensi semakin percaya dan  patuhnya masyarakat terhadap pemerintah dan patuh untuk membayar pajak secara  rutin dan seksama (Afnin, 2023). 

3. Update Informasi Dan Pengumuman Melalui Postingan Atau Story

Untuk menarik perhatian masyarakat terutama generasi milenial, literasi dan  edukasi dapat disalurkan melalui pembuatan informasi atau pengumuman baik  berupa poster maupun infografis hingga yang menarik dengan menyajikan  rangkuman mengenai literasi pajak kepada masyarakat menggunakan kombinasi 

gambar dan kalimat yang mudah dipahami akan pentingnya pajak. Informasi dalam  bentuk poster maupun infografis dapat disebarluaskan melalui media sosial dengan  memanfaatkan fitur posting atau dibuat story. Seperti halnya pada media sosial  WhatsApp yang memiliki fitur terbaru yaitu saluran dan komunitas, pada aplikasi  Instagram, Facebook, dan Twitter (X). Sehingga informasi pajak disajikan dalam  bentuk yang singkat, padat, dan jelas agar masyarakat tertarik untuk literasi isi dari  informasi tersebut. 

KESIMPULAN  

Guna menguatkan literasi di era globalisasi pada generasi milenial terhadap pajak maka  diperlukannya edukasi dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan media sosial sebagai media  literasi digital pada masyarakat. Edukasi yang diberikan dapat melalui penggunaan konten  kreatif, penggunaan media live untuk sharing pajak, serta uptade informasi melalu postingan  atau story.  

REFERENSI 

Afnin, I. B. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kreativitas Dan Konsistensi Kualitas  Pada Konten Akun Instagram @Ditjenpajakri Terhadap Sikap Wajib Pajak Dalam  Kepatuhan Membayar. Thesis

Ardianto, H., & Dkk. (2024). Membentuk Sumber Daya Manusia Milenial Menghadapi  Revolusi Industri 4.0. Jurnal Penamas

Djp. (2022). Fungsi Pajak. Jakarta: Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak. 

Jdih. (2022). Jenis Pajak Daerah. Jakarta Pusat: Jdih Kemenko Bidang Kemaritiman Dan  Investasi. 

Jie, B., & Dkk. (2023). Pemanfaatan Dan Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Pada  Bidang Sosial. Jounal Of Information System And Technology

Kamalia, A. P., & Dkk. (2024). Pajak Daerah Dan Pajak Pusat : Menuju Sistem Pajak  Nasional Yang Berkeadilan. Jurnal Neraca Manajemen, Ekonomi

Rahmadani, M., & Fauzihardani, E. (2024). Analisis Perbedaan Tingkat Pemahaman Pajak  Dan Moral Pajak Pada Generasi Milenial Dan Generasi Z Indonesia. Jurnal  Eksplorasi Akuntansi

Samuel, G. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat  Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unmul

Sulastri, H., & Liyana, N. F. (2023). Peran Akun Tiktok Sebagai Sarana Penyuluhan Pajak  Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Pajak Pekalu Umkm. Jurnal Pajak  Indonesia

Suryandari, N. A., & Purnamiasih, N. A. (2023). Literasi Pajak Melalui Media Sosial. Jurnal  Abdi Masyarakat.

Yumanto, B. (2021). Memahami Konsep Dan Subjek Pertanggungjawaban Pidana Dalam  Pasal 39a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kup: Suatu Pengantar. Jurnal Kajian Ilmiah  Perpajakan Indonesia.

#LombaArtikel #TaxOlympic2024