Tentu kalian tidak asing lagi mendengar kata pajak atau perpajakan. Namun, apakah  kalian pernah melakukan literasi tentang perpajakan? Apa itu arti, fungsi, dan tujuan dari  perpajakan? Menurut Alberta, literasi merupakan kemampuan membaca dan menulis,  menambah pengetahuan dan keterampilan, berpikir kritis dalam memecahkan masalah, serta  kemampuan berkomunikasi secara efektif yang dapat mengembangkan potensi dan  berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan, menurut Merriam – Webster, literasi  adalah suatu kemampuan atau kualitas melek aksara di dalam diri seseorang dimana  didalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis, dan juga mengenal serta memahami ide ide secara visual. Education Development Center (EDC) juga menyatakan bahwa literasi bukan  sekadar kemampuan baca tulis. Lebih dari itu, literasi merupakan kemampuan individu untuk  menggunakan segenap potensi dan keterampilan yang dimiliki untuk menjalani hidupnya.  Berdasarkan definisi tersebut, literasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan  kemampuan dan pengetahuan seseorang terhadap perpajakan. 

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU  KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan  secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat. Beberapa pengertian pajak menurut para ahli, yang pertama adalah Soeparman.  Menurutnya, pajak merupakan iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh  penguasa berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Kedua, menurut Cort Vander Linden,  pajak adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus  dari seorang penguasa. Sedangkan, Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah  kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu  keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu. Singkatnya, pajak  adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau entitas. 

Oleh pemerintah pajak digunakan sebagai sumber utama pendapatan negara yang  memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan penting. Layanan ini dapat dinikmati  dan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk seperti layanan pendidikan, kesehatan, keamanan,  dan pembangunan infrastruktur. Pajak juga berperan dalam redistribusi kekayaan, mengurangi  kesenjangan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bentuk  pajak dapat berbentuk seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan  bermotor, pajak restoran, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan lain lain. 

Generasi milenial tumbuh dalam era dimana teknologi informasi dan komunikasi  berkembang pesat. Mereka adalah generasi pertama yang tumbuh dengan akses ke internet dan  perangkat digital seperti komputer pribadi, ponsel cerdas, dan media sosial. Generasi milenial  yang lahir antara tahun 1981 dan 1996, kini menjadi kelompok terbesar dalam angkatan kerja  global. Mereka dikenal sangat adaptif terhadap teknologi, berpikiran terbuka, dan bersemangat  dalam mengejar inovasi. Namun, generasi milenial banyak yang tidak mengenal atau tidak  paham tentang literasi pajak. Tidak banyak kaum milenial menyadari bahwa melakukan literasi  pajak dapat membantu mensukseskan keuangan dan membina karir. Generasi milenial adalah 

generasi terdidik serta bekerja di era digital yang menjadikan hal tersebut menjadi salah satu  alasan utama pentingnya literasi pajak bagi generasi milenial. Banyak dari mereka yang bekerja  di sektor formal/non-formal dan memiliki pendapatan tetap. Sebagai warga negara yang baik,  mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan mereka. Namun,  

untuk bisa memenuhi kewajiban ini dengan benar, mereka perlu memahami bagaimana sistem  perpajakan bekerja, cara menghitung pajak yang harus mereka bayar, dan cara melaporkan  pajak dengan benar. Inilah alasan mengapa generasi milenial harus memiliki literasi pajak  untuk dapat mensukseskan keuangan dan membina karir? 

Memahami bagaimana pajak bekerja membantu milenial mengelola keuangan pribadi  mereka dengan lebih baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Negeri  Makassar dengan judul “Analisis Tingkat Literasi Keuangan dan Perpajakan Pengelola  UMKM di Kota Makassar” ditemukan bahwa indikator literasi keuangan dan perpajakan  terkait penganggaran, tabungan, pinjaman dan investasi berada pada kategori rendah dengan  range nilai 3,98% . Hal ini disebabkan pemilik UMKM masih kurang memahami pentingnya  literasi terkait keuangan dan pajak, dimana ada beberapa responden hampir tidak pernah  mendapatkan informasi terkait literasi keuangan dan perpajakan. Hasil ini bisa membuktikan  bahwa untuk menjaga kestabilan ekonomi mereka seperti mengatur tabungan serta pinjaman  perlu adanya literasi pajak dan keuangan. Ini termasuk pemahaman tentang bagaimana  keputusan investasi atau pembelian besar dapat berdampak pada kewajiban pajak mereka di  masa depan, serta cara untuk mengurangi beban pajak secara legal. Insentif pajak untuk  mengoptimalkan keuangan dapat dimanfaatkan oleh generasi untuk mengoptimalkan keuangan  mereka. Misalnya, memanfaatkan kredit pajak untuk pendidikan, investasi pada akun pensiun  dengan perlakuan pajak yang menguntungkan, atau mendapatkan manfaat dari insentif pajak  untuk kepemilikan rumah pertama. 

Literasi pajak merupakan elemen penting dalam menyukseskan karir di era modern ini.  Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan tidak hanya membantu individu untuk  memenuhi kewajiban finansial mereka dengan benar, tetapi juga membuka peluang karir di  berbagai bidang. Profesional yang melek pajak memiliki keunggulan kompetitif, karena  mereka mampu mengelola keuangan dengan lebih efisien, menghindari kesalahan yang dapat  berdampak buruk, dan membuat keputusan bisnis yang lebih cerdas. Selain itu, literasi pajak  memungkinkan seseorang untuk menawarkan nasihat yang berharga kepada organisasi atau  klien mereka, yang pada gilirannya meningkatkan kredibilitas dan nilai mereka di pasar kerja. 

Dengan demikian, meningkatkan literasi pajak di kalangan milenial bukan hanya  tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kokoh untuk  kesuksesan pribadi dan kolektif. Dengan pemahaman yang kuat mengenai pajak, milenial akan  lebih siap menghadapi tantangan keuangan, mengambil peluang dengan lebih percaya diri, dan  berkontribusi pada kemajuan bangsa. Literasi pajak adalah kunci sukses dalam mengelola  keuangan dan karir, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan karir yang  berkelanjutan dan sukses. 

Refrensi:  

Ayu Monica, “Pengertian Pajak Menurut Ahli,” Kompas, Mei 23, 2022,  https://shorturl.at/zVnha .

Fadhol, “Pengertian Literasi Menurut Para Ahli, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Prinsip,” Sevima,  Oktober 14, 2020, https://shorturl.at/fsfhE

Agustine Lady, “Seminar Membangun Kesadaran Pajak untuk Generasi Milenial Sukses  Digelar Oleh Universitas BSI,” News BSI, Juni 11, 2024, http://surl.li/uszzb

Setyaningsih Latifah, “Perlunya Peningkatan Literasi Pajak dalam Menghadapi Bonus  Demografi,” Redaksi DDTCNews, November 1, 2023, http://surl.li/utabm

Jaya I Made L. M, “Realita Kesadaran Pajak di Kalngan Generasi Muda Yogyakarta dan  Surabaya,” Journal Ilmiah Akuntansi. Vol. 4 No, 3, hal. 161-183. 

Farandy Ray, “Pentingnya Literasi Perpajakan Bagi Milenial,” Pajakku, Oktober 24, 2023,  http://surl.li/utafq

Afifah Nur, Eny Nur, “Analasis Tingkat Literasi Keuangan dan Perpajakan Pengelola UMKM  di Kota Makassar, 2021. 

#LombaArtikel #TaxOlympic2024