ABSTRAK

 Penelitian yang berjudul “Kondisi Negara Bila Tanpa Pajak” bertujuan mengetahui kondisi suatu negara apabila tanpa adanya pemungutan pajak dari tiap masyarakat yang telah berkewajiban untuk membayar pajak. Karena pajak sendiri memiliki arti atau definisi dari masyarakat dan hasilnya atau dampaknya kembali lagi untuk masyarakat

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pajak sangatlah penting untuk kemajuan atau kondisi negara yang stabil. Berdasarkan infrastruktur dan segala aset negara yang kita punya, tanpa kita sadari itu semua dibangun dengan menggunakan uang hasil tarif pajak.

Kata Kunci: Kondisi negara, Tarif pajak, Stabilitas ekonomi

BAB I

PENDAHULUAN

Pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam perekonomian suatu negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan mengatur distribusi kekayaan. Tanpa adanya pajak, negara akan menghadapi berbagai implikasi yang mendalam dan kompleks, baik dari segi keuangan, sosial, maupun politik. Studi tentang kondisi negara bila tanpa pajak menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap peran dan konsekuensi dari sistem pajak dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program dan infrastruktur publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Tanpa pajak, pemerintah akan kesulitan untuk menyediakan layanan-layanan ini secara memadai, yang berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan fiskal seperti pengendalian inflasi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi juga akan terganggu tanpa adanya pajak yang memadai.

Pajak juga memiliki peran dalam mengatur distribusi kekayaan dan meningkatkan kesetaraan sosial. Tanpa sistem pajak yang adil dan efisien, ketimpangan antara kaya dan miskin dapat semakin membesar, yang berpotensi mengancam stabilitas sosial dan menciptakan ketegangan politik. Selain itu, pajak juga digunakan sebagai instrumen untuk mendorong perilaku yang diinginkan oleh pemerintah, seperti melalui insentif pajak untuk investasi atau penggunaan energi terbarukan. Dalam konteks global saat ini, isu-isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan semakin mendesak untuk diperhatikan. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti melalui pajak karbon atau subsidi untuk energi terbarukan. Tanpa sistem pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan, negara-negara akan kesulitan untuk mencapai target-target lingkungan global dan mengatasi perubahan iklim.

1.2  Rumusan Masalah

  • Bagaimana kondisi suatu Negara bila tanpa Pajak?
  • Bagaimana pajak dapat mempengaruhi kemajuan Infrastruktur Negara?
  • Bagaiman stabilitas Eakonomi berpengaruh pada Pajak Negara?

1.3  Tujuan

  • Untuk mengeatahui bagaimana kondisi suatu Negara bila tanpa Pajak
  • Untuk mengetahui bagaimana pajak dapat mempengaruhi Infrastruktur Negara
  • Untuk mengetahui bagaimana stabilitas ekonomi mempengaruhi Pajak Negara

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.1            Pengertian Pajak

Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

2.1.2            Jenis-Jenis Pajak

  1. Pajak negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara juga disebut sebagai pajak pusat. Dalam hal ini yaitu Dirjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Inspeksi Pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Beberapa contoh dari pajak pusat yaitu: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan, Pajak Migas, Bea Materai, Bea Masuk dan juga Bea cukai.

  1. Pajak daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah juga bisa disebut dengan pajak lokal. Pajak lokal hanya terbatas untuk rakyat di daerah tersebut dan pemungutan dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Beberapa contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

2.1.3    Tarif besar pajak

  1. Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional adalah tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak.

  1. Tarif Pajak Tetap atau Regresif

Tarif pajak tetap atau regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah- ubah).

  1. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentase tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Tarif progresif-progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan Tarif pajak progresif ini diberlakukan untuk wajib pajak pribadi
  • Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya
  • Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).
  1. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat. Dengan begitu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:

  • Tarif Degresif-Degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin
  • Tarif Degresif-Tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya
  • Tarif Degresif-Progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin

2.1.4    Manfaat pajak

Berikut ini adalah beberapa manfaat pajak untuk negara yaitu:

  • Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan

2.1.5   Dampak bila tidak ada pajak

·       Negara Mengalami Kerugian

Salah satu hal yang akan terjadi jika suatu negara memiliki masyarakat yang tak taat untuk melakukan pembayaran pajak adalah negara tersebut akan menjadi sangat merugi. Hal ini disebabkan karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang paling besar untuk negara.

·       Subsidi dari Pemerintah Berkurang

Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan banyak subsidi ke berbagai masyarakat umum, baik itu subsidi dalam bentuk energi maupun non energi. Sebagai contohnya yaitu dengan bantuan gas LPG, listrik, dan berbagai macam bantuan lainnya. Bantuan tersebut tentunya bisa terealisasi dengan baik jika rakyat juga ikut berpartisipasi

untuk membantu dengan melakukan kewajiban membayar pajak.

·       Fasilitas Umum jadi Terkendala

Fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, jembatan, perbaikan jalan, dan lainnya itu dapat terealisasi dengan baik karena adanya aliran pajak yang baik untuk mendanai semua pembiayaan yang keluar untuk keperluan fasilitas umum tersebut.

·       Hutang Negara bertambah

Salah satu sumber dana dari berbagai kegiatan layanan yang dilakukan oleh pemerintah negara Indonesia terhadap masyarakat umum ialah dari pajak. Sama seperti poin-poin sebelumnya, jika banyak orang yang tak membayar pajak sebagaimana mestinya, tentunya berbagai pelayanan umum dari pemerintah menjadi terhambat.

2.2  KONDISI NEGARA

  • Hubungan Pajak Dengan Ekonomi

Pajak merupakan alat yang tidak terelakan dalam sistem ekonomi modern. Selain sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah Indonesia, peran pajak menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam mencapai stabilitas ekonomi. Pajak memainkan peranan penting dalam membentuk kebijakan fiskal, mengendalikan inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai distribusi yang lebih adil. Pajak sebagai pendapatan bagi pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah. Termasuk di dalamnya penyediaan layanan publik, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Pajak yang efisien dan adil dapat memastikan keberlanjutan dan stabilitas keuangan negara, yang pada giliranya berkontribusi pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, pajak juga berperan dalam mengendalikan inflasi. Dalam situasi di mana inflasi meningkat, pemerintah Indonesia dapat menggunakan instrumen pajak untuk mengendalikan permintaan agregat dalam perekonomian. Melalui kenaikan tarif pajak atau penghapusan insentif pajak tertentu, pemerintah dapat mengurangi pengeluaran masyarakat dan menekan inflasi yang berlebihan.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan telah dibahas juga pada bab-bab diatas bahwa banyak sekali segala dampak dan kondisi negara apabila tanpa pajak.

Dengan demikian, pajak memang suatu keharusan untuk dibayar oleh para wajib pajak agar dapat membantu pembangunan segala infrastruktur dan kemajuan kondisi negara dalam hal apapun. Pembayarn pajak ini tidak serta merta hanya untuk pengeendara berkendaraan roda 2 atau 4, melainkan kepada seluruh jenis orang atau badan wajib pajak.

3.2  Saran

Tulisan hanyalah bersifat pendahuluan. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan oleh semua pihak yang berkecimbung dalam bidang akademik. Demikian pula penyempurnaan dari segala aspek perlu dilakukan demi kesempurnaan tulisan ini.

DAFTAR PUSTAKA

#LombaArtikel #TaxOlympic2024