Pajak sejatinya mutiara di tengah padang sahara. Bernilai tinggi, sebagai harapan di  tengah krisis keadaan. Benar, bahwa tujuan utama pajak untuk meningkatkan kualitas dan taraf  hidup masyarakat. Namun, kepatuhan masyarakat menunaikan kewajiban pajak masih rendah.  Berdasarkan data, DJP tahun 2021 data kepatuhan pajak sebesar 84,07% dan tahun 2022  sebesar 83,2%, terjadi penurunan sebesar 0,87% (Mardlo, 2023). Berdasarkan data tersebut,  perlu diketahui bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat.  Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2007 pasal 1 No. 1 tentang arti pajak sebagai kontribusi wajib bagi negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat  memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung  dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Namun, tak jarang masyarakat bergurau memperdebatkan masalah kewajiban pajak  “Toh hanya pajak, buktinya mana? Kok sampai sekarang tidak ada aksi nyatanya? Kebanyakan  di korupsi sih”. Tidak dapat dipungkiri, penyelewengan pajak bagikan aliran air sungai yang  tidak pernah menemukan ujungnya. Mengalir bertahun-tahun dengan meninggalkan beberapa  tahun masa hukuman. Selain itu, kasus penyelewengan pajak sudah berkamuflase menjadi  ajang kesepakatan bisnis dengan skala besar. Hal ini berarti, masih maraknya pemangku  kepentingan yang menyalahgunakan kekuasaan dan menganggap korupsi sebagai hal yang  lumrah asalkan terjadinya sinkronisasi keluar masuknya dana. Artinya, pelaku korupsi memiliki keleluasaan secara masif mengotak-atik dana pengeluaran.  

Kasus yang paling fenomenal, Gayus Tambunan melakukan penyelewengan pajak  dengan cara memanipulasi pajak, menyuap beberapa pihak, sekaligus membuat paspor palsu mencapai 100 miliar (CBNC, 2023). Tidak kalah dari Gayus Tambunan, banyak tokoh-tokoh yang juga menggunakan kekuasaan untuk menyelewengkan dana negara mulai jutaan hingga  milyaran agar terpenuhinya lifestyel mewah. Ke mana nilai anti korupsi yang telah dipelajari  saat dibangku sekolah? Hilang? Rasanya tidak mungkin jika hilang begitu saja.  

Ironi memang, ketika dana pajak digunakan demi kepentingan pribadi sampai-sampai melupakan pemilik asli dana pajak. Lantas, siapakah pemilik dana pajak? Jawabannya milik  seluruh rakyat. Rakyatlah pemilik tunggal seluruh dana pajak yang dikeluarkan untuk  memenuhi kepentingan bersama. Artinya, setiap dana yang sudah dikeluarkan untuk pajak  menjadi hak bersama bukan pribadi. 

Melihat kasus penyelewengan dana pajak, rasanya sulit mendapatkan kepercayaan  masyarakat secara penuh untuk patuh terhadap kewajiban pajak. Tidak tinggal diam, Direktorat  Jendral Pajak memunculkan beragam inovasi untuk mengatasi masalah tersebut, misalnya dengan pembuatan inovasi pengaduan maupun pelaporan terhadap pajak. Selain itu,  pemerintah juga terus berupaya menekan pihak-pihak penyelewengan pajak dengan  mengeluarkan sejumlah undang-undang. Namun, upaya yang dilakukan tidak serta-merta  meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini dikarenakan, kemampuan masyarakat melakukan  literasi terhadap inovasi dari otoritas terkait masih rendah karena kebiasaan aliterat masyarakat  Indonesia.

Berdasarkan persebaran literasi di Indonesia tahun 2022 dari Badan Pusat Statistika  (BPS) tahun 2022 terdapat 9 provinsi dengan literasi sedang, 24 provinsi rendah, dan 1 provinsi  sangat rendah (Anbiya et al., 2022). Data ini cukup memperhatikan karena kebisaan  masyarakat Indonesia yang aliterat berdampak pada rendahnya pemahaman, khususnya tentang  pajak. Hal ini dapat berdampak negatif di berbagai sektor pemerintah mengingat pajak sebagai  sumber pendapatan terbesar negara.  

Namun, berbanding terbalik jika masyarakat mendapatkan literasi yang cukup maka  masyarakat akan memahami beragam upaya pemerintah untuk menjaga dana pajak dan  pentingnya kepatuhan pajak. Dampaknya, masyarakat akan memenuhi empat indikator  kepatuhan pajak, diantaranya kepatuhan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota wajib pajak,  menyampaikan surat tahunan secara lengkap dan benar, kepatuhan terhadap perhitungan dan  pembayaran pajak terutang atas penghasilan, dan kepatuhan membayar tunggakan (Mardlo,  2023). Keempat indikator tersebut dapat tercipta asalkan diiringi peranan dari otoritas terkait dan pemerintah untuk terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan yang prima  terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku yang berusaha  melakukan penyelewengan dana pajak.  

Dengan terpenuhinya indikator kepatuhan pajak mendorong tercapainya tujuan utama sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi tersebut, meliputi fungsi anggaran (budgeting), Fungsi  mengatur (regulated), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi (Gremedia) (Rosyda, 2021). Fungsi anggaran (budgeting) sebagai sumber pendanaan negara (APBN) yang menyangkut  sejumlah komponen, diantaranya pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Fungsi mengatur (regulated) sebagai pengatur urusan negara yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan dan  kas negara, misalnya kebijakan fiskal. Fungsi stabilitas, artinya pajak memiliki peran untuk  menstabilkan perekonomian negara agar tidak terjadinya inflasi, khususnya dalam perputaran  harga jual dan beli. Fungsi redistrbusi, artinya sebagai pengendali bagi pemerintah dalam  menerapkan pajak yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.  

Hakikatnya, literasi kepatuhan pajak penting dilakukan di masyarakat karena pajak  bukanlah suatu hal yang instan untuk diperoleh secara langsung, melainkan pemerolehan tidak  langsung. Ada seseorang tukang becak pernah mengatakan “Untuk apa pembangunan jalan tol  kalau dirinya tidak pernah menggunakan? Lantas dijawab “Memang kesehariannya tidak  menggunakan jalan tol, tapi ketika pulang ke kampung halaman pasti melewati jalan tol”. Inilah  salah satu bukti nyata pentingnya literasi pajak yang dikeluarkan sebagai pembangunan negara yang dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Sadarlah terhadap kewajiban pajak dan  tunduklah pada regulasi yang menyimpan beragam manfaat, karena kepatuhan itu menciptakan  manfaat bersama. 

Referensi: 

Anbiya, W., Garini, F. C., & Purwandari, T. (2022). Optimalisasi Pembangunan  Perpustakaan di Indonesia berdasarkan Indikator Indeks Pembangunan Literasi  Masyarakat. Seminar Nasional Statistika Aktuaria I, 1(1), 1–12. 

CBNC, T. R. (2023, March). 10 Kasus Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah RI, Nomor 1.  Cbncindonesia.Com. Di akses pada Juni 2024 melalui 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230309163335-4-420353/10-kasus-pajak terbesar-sepanjang-sejarah-ri 

Mardlo, Z. A. (2023). Apakah Kemudahan Pajak Akan Meningkatkan Kepatuuhan Pajak?  Pajak.Go.Id, 1. Di akses pada Juni 2024 melalui 

https://www.pajak.go.id/id/artikel/Apakah- Kemudahan-Pajak-Akan-Meningkatkan Kepatuhan-Pajak 

Peraturan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 No. 1 Tentang Arti Pajak 

Rosyda. (2021). 4 Fungsi Pajak: Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi.  Gramedia.Com. Di akses pada Juni 2024 melalui 

https://www.gramedia.com/literasi/fungsi-pajak/#sidr-main

#LombaArtikel #TaxOlympic2024