TAX AWARENESS: MANIFESTASI MOBILITAS PAJAK SEHAT
Pajak sejatinya mutiara di tengah padang sahara. Bernilai tinggi, sebagai harapan di tengah krisis keadaan. Benar, bahwa tujuan utama pajak untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat. Namun, kepatuhan masyarakat menunaikan kewajiban pajak masih rendah. Berdasarkan data, DJP tahun 2021 data kepatuhan pajak sebesar 84,07% dan tahun 2022 sebesar 83,2%, terjadi penurunan sebesar 0,87% (Mardlo, 2023). Berdasarkan data tersebut, perlu diketahui bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2007 pasal 1 No. 1 tentang arti pajak sebagai kontribusi wajib bagi negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, tak jarang masyarakat bergurau memperdebatkan masalah kewajiban pajak “Toh hanya pajak, buktinya mana? Kok sampai sekarang tidak ada aksi nyatanya? Kebanyakan di korupsi sih”. Tidak dapat dipungkiri, penyelewengan pajak bagikan aliran air sungai yang tidak pernah menemukan ujungnya. Mengalir bertahun-tahun dengan meninggalkan beberapa tahun masa hukuman. Selain itu, kasus penyelewengan pajak sudah berkamuflase menjadi ajang kesepakatan bisnis dengan skala besar. Hal ini berarti, masih maraknya pemangku kepentingan yang menyalahgunakan kekuasaan dan menganggap korupsi sebagai hal yang lumrah asalkan terjadinya sinkronisasi keluar masuknya dana. Artinya, pelaku korupsi memiliki keleluasaan secara masif mengotak-atik dana pengeluaran.
Kasus yang paling fenomenal, Gayus Tambunan melakukan penyelewengan pajak dengan cara memanipulasi pajak, menyuap beberapa pihak, sekaligus membuat paspor palsu mencapai 100 miliar (CBNC, 2023). Tidak kalah dari Gayus Tambunan, banyak tokoh-tokoh yang juga menggunakan kekuasaan untuk menyelewengkan dana negara mulai jutaan hingga milyaran agar terpenuhinya lifestyel mewah. Ke mana nilai anti korupsi yang telah dipelajari saat dibangku sekolah? Hilang? Rasanya tidak mungkin jika hilang begitu saja.
Ironi memang, ketika dana pajak digunakan demi kepentingan pribadi sampai-sampai melupakan pemilik asli dana pajak. Lantas, siapakah pemilik dana pajak? Jawabannya milik seluruh rakyat. Rakyatlah pemilik tunggal seluruh dana pajak yang dikeluarkan untuk memenuhi kepentingan bersama. Artinya, setiap dana yang sudah dikeluarkan untuk pajak menjadi hak bersama bukan pribadi.
Melihat kasus penyelewengan dana pajak, rasanya sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat secara penuh untuk patuh terhadap kewajiban pajak. Tidak tinggal diam, Direktorat Jendral Pajak memunculkan beragam inovasi untuk mengatasi masalah tersebut, misalnya dengan pembuatan inovasi pengaduan maupun pelaporan terhadap pajak. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya menekan pihak-pihak penyelewengan pajak dengan mengeluarkan sejumlah undang-undang. Namun, upaya yang dilakukan tidak serta-merta meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini dikarenakan, kemampuan masyarakat melakukan literasi terhadap inovasi dari otoritas terkait masih rendah karena kebiasaan aliterat masyarakat Indonesia.
Berdasarkan persebaran literasi di Indonesia tahun 2022 dari Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2022 terdapat 9 provinsi dengan literasi sedang, 24 provinsi rendah, dan 1 provinsi sangat rendah (Anbiya et al., 2022). Data ini cukup memperhatikan karena kebisaan masyarakat Indonesia yang aliterat berdampak pada rendahnya pemahaman, khususnya tentang pajak. Hal ini dapat berdampak negatif di berbagai sektor pemerintah mengingat pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara.
Namun, berbanding terbalik jika masyarakat mendapatkan literasi yang cukup maka masyarakat akan memahami beragam upaya pemerintah untuk menjaga dana pajak dan pentingnya kepatuhan pajak. Dampaknya, masyarakat akan memenuhi empat indikator kepatuhan pajak, diantaranya kepatuhan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota wajib pajak, menyampaikan surat tahunan secara lengkap dan benar, kepatuhan terhadap perhitungan dan pembayaran pajak terutang atas penghasilan, dan kepatuhan membayar tunggakan (Mardlo, 2023). Keempat indikator tersebut dapat tercipta asalkan diiringi peranan dari otoritas terkait dan pemerintah untuk terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan yang prima terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku yang berusaha melakukan penyelewengan dana pajak.
Dengan terpenuhinya indikator kepatuhan pajak mendorong tercapainya tujuan utama sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi tersebut, meliputi fungsi anggaran (budgeting), Fungsi mengatur (regulated), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi (Gremedia) (Rosyda, 2021). Fungsi anggaran (budgeting) sebagai sumber pendanaan negara (APBN) yang menyangkut sejumlah komponen, diantaranya pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Fungsi mengatur (regulated) sebagai pengatur urusan negara yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan dan kas negara, misalnya kebijakan fiskal. Fungsi stabilitas, artinya pajak memiliki peran untuk menstabilkan perekonomian negara agar tidak terjadinya inflasi, khususnya dalam perputaran harga jual dan beli. Fungsi redistrbusi, artinya sebagai pengendali bagi pemerintah dalam menerapkan pajak yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hakikatnya, literasi kepatuhan pajak penting dilakukan di masyarakat karena pajak bukanlah suatu hal yang instan untuk diperoleh secara langsung, melainkan pemerolehan tidak langsung. Ada seseorang tukang becak pernah mengatakan “Untuk apa pembangunan jalan tol kalau dirinya tidak pernah menggunakan? Lantas dijawab “Memang kesehariannya tidak menggunakan jalan tol, tapi ketika pulang ke kampung halaman pasti melewati jalan tol”. Inilah salah satu bukti nyata pentingnya literasi pajak yang dikeluarkan sebagai pembangunan negara yang dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Sadarlah terhadap kewajiban pajak dan tunduklah pada regulasi yang menyimpan beragam manfaat, karena kepatuhan itu menciptakan manfaat bersama.
Referensi:
Anbiya, W., Garini, F. C., & Purwandari, T. (2022). Optimalisasi Pembangunan Perpustakaan di Indonesia berdasarkan Indikator Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat. Seminar Nasional Statistika Aktuaria I, 1(1), 1–12.
CBNC, T. R. (2023, March). 10 Kasus Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah RI, Nomor 1. Cbncindonesia.Com. Di akses pada Juni 2024 melalui
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230309163335-4-420353/10-kasus-pajak terbesar-sepanjang-sejarah-ri
Mardlo, Z. A. (2023). Apakah Kemudahan Pajak Akan Meningkatkan Kepatuuhan Pajak? Pajak.Go.Id, 1. Di akses pada Juni 2024 melalui
https://www.pajak.go.id/id/artikel/Apakah- Kemudahan-Pajak-Akan-Meningkatkan Kepatuhan-Pajak
Peraturan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 No. 1 Tentang Arti Pajak
Rosyda. (2021). 4 Fungsi Pajak: Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi. Gramedia.Com. Di akses pada Juni 2024 melalui
https://www.gramedia.com/literasi/fungsi-pajak/#sidr-main
#LombaArtikel #TaxOlympic2024
Comments :