PENDAHULUAN 

Kesadaran diartikan sebagai sebuah perilaku atau sikap terhadap suatu objek  yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindak  sesuai objek tersebut. Kesadaran wajib pajak adalah hal terpenting dalam sistem  perpajakan modern saat ini. Karena kesadaran wajib pajak seseorang (wajib  pajak) demi rela melapor dan membayar pajak kepada negara sangat penting  untuk dapat membiayai setiap program pembangunan pemerintah serta demi  kesejahteraan umum warganya. Kesadaran pajak seseorang (wajib pajak) dapat  dilihat dari niat kesungguhan dan keinginan seorang wajib pajak tersebut untuk  memenuhi kewajiban pajaknya yang ditunjukan dalam pemahaman wajib pajak  terhadap fungsi pajak dan kesungguhan wajib pajak dalam membayar dan  melaporkan pajaknya. 

Salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar adalah pajak. Pajak  adalah salah satu sumber pendapatan negara yang dilakukan untuk memenuhi  kebutuhan finansialnya. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang  terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan  Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan  digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Saat ini kesadaran generasi Z, yang lahir pada akhir 1990-an hingga awal 2010- an, yang sering dianggap kurang peduli terhadap kewajiban sosial, termasuk  kewajiban pajak, sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam  memastikan sistem perpajakan yang berkelanjutan.betapa pentingnya sikap  terbuka pikiran, atau “open mind,” dalam memahami dan memenuhi kewajiban  pajak, khususnya bagi Generasi Z. Sehingga Generasi Z sering dianggap kurang  peduli terhadap kewajiban sosial, termasuk pajak.Pajak merupakan salah satu  kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara sebagai penghasilan utama  suatu negara. Namun,sosialisasi pajak belum begitu populer dikalangan anak  muda atau generasi Z.  

Padahal dalam kehidupan sehari-hari sering secara tidak sengaja melakukan  pembayaran pajak seperti membeli makanan di restoran maupun membeli  barang-barang di supermarket yang secara tidak sadar terkena pajak. Selain itu 

juga kendaran yang dipakai generasi Z juga dikenakan pajak dan dalam periode  tertentu mengalami kenaikan. Namun masih banyak generasi Z yang tidak taat  membayar pajak ataupun lalai seperti lupa membayar pajak ataupun telat untuk  membayar pajak. Keterlambatan membayar pajak mengakibatkan terkena denda  dari kantor pajak tergantung dari berapa lamanya keterlambatan membayar pajak  tersebut. 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh McKinsey (2018) ”kita-kita ini  lebih melek teknologi, kreatif, menerima perbedaan di sekitar, peduli terhadap  masalah sosial, dan senang berekspresi baik di dunia maya maupun realita”.  Generasi Z dikenal sebagai generasi yang bergantung pada teknologi, khususnya  internet dan media sosial kegiatan sosial dengan teman. Meskipun generasi Z  tingkat pengetahuannya terhadap teknologi lebih tinggi belum menjamin  tingginya tingkat kesadaran membayar pajak. Padahal dengan teknologi dalam  gengaman sebenarnya lebih mudah untuk membayar pajak tepat waktu.  Misalnya dengan E-Billing DJB Online. 

Kesadaran membayar pajak tepat waktu seharusnya dibangun sejak dini  agar setelah dewasa menjadi masyarakat yang taat dan patuh terhadap  pembayaran pajak. Kepatuhan membayar pajak sangat penting karena pajak  merupakan salah satu pemasukan utama di negara kita. Dengan banyaknya pajak  yang dibayarkan oleh masyarakat tentu saja akan lebih manjanjikan  pembangunan infrastruktur yang ada pada suatu negara. Jika pembangunn  tersebut merata maka semua warga akan menikmati fasilitas-fasilitas dari hasil  pembayaran pajak tersebut.  

Meskipun pada kenyataannya pemerataan pembangunan dari hasil pajak  belum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga masyarakat. Sehingga  hal itu menyebabkan ketidak pedulian generasi Z untuk taat melakukan  pembayaran pajak. Banyak dari mereka yang merasa pesimis akan keberhasilan  pembangunan dari hasil pembayaran pajak tersebut. Walaupun yang melakukan  penyelewengan hanya beberapa oknum tertentu. Namun memberikan mosi tidak  percaya terhadap pegawai pajak dan kesadaran untuk membayar pajak menurun. 

Oleh karena itu bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran generasi Z dalam  melakukan pembayaran pajak perlu diperhatikan oleh semua pihak. 

METODE 

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif  sedangkan teknik pengumpulan data adalah metode dokumentasi. Metode  dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal yang berupa transkip, buku,  dokumentasi, dan sebagainya. Menurut Suharsini Arikunto (2000) , metode  dokumentasi ialah metode mencari data mengenai hal-hal yang berupa catatan,  buku, transkip, surat kabar,prasasti, majalah, notulen rapat, agenda serta foto foto kegiatan. Metode dokumentasi dalam penelitian ini, dipergunakan untuk  melengkapi data dari hasil wawancara dan hasil pengamatan (observasi). Dalam  metode ini penulis berusaha menyinkronkan literasi-literasi yang berhubungan  dengan tema dari berbagai sumber baik dari buku-buku maupun internet  sehingga mendapatkan solusi dari permasalahan yang dibahas. 

PEMBAHASAN 

 Generasi muda sebagai penerus bangsa merupakan kelompok masyarakat  yang memiliki potensi untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa  hal yang penyebab kurangnya kesadaran generasi Z akan pentingya membayar  pajak adalah; 

  1. Kurang paham mengenai pentingnya dan manfaat pajak. 
  2. Adanya prasangka penyelewengan uang pajak oleh pihak pemungut pajak.  Hal tersebut menimbulkan pemikiran untuk tidak mau menjalankan  kewajiban sebagai pembayar pajak.  
  3. Adanya anggapan bahwa pajak itu memberatkan sehingga menimbulkan  berbagai cara atau strategi untuk menghindari pembayaran pajak.  Penerimaaan pajak memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara karena dengan banyaknya pajak yang terbayar akan mempengaruhi berhasil  dan tidaknya pembangunan pada suatu negara. Berikut ini deskripsi kinerja  pajak yang ada di Indonesia saat ini;

 Sumber; Kementrian keuangan

Kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari 2024 perlu diwaspadai,  mengingat realisasinya yang lebih rendah dari periode yang sama tahun 2023.  Pada tahun 2023 terjadi peningkatan sebesar Rp 162.24 sedangkan pada tahun  2024 terjadi penurunan yaitu sebesar Rp 149.25. Sehingga selisih penurunan dari  tahun 2023-2024 yaitu sebesar Rp 12.99.  

Oleh karena itu diperlukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran  generasi Z dengan cara cara berikut ini: 

  1. Adanya penyuluhan mengenai perpajakan kepada generasi Z yang dikemas  dengan acara tertentu. Tujuannya memberikan pengetahuan kepada generasi  Z mengenai pentingnya. Penyuluhan tersebut dikemas semenarik mungkin  misalnya mengadakan acara musik dengan menghadirkan bintang tamu yang  sedang populer. Dengan acara tersebut diselipi dengan pesan pentingnya  membayar pajak dan manfaat pajak bagi generasi Z dan pada masyarakat  umumnya. 
  2. Menyediakaan membayaran pajak yang mudah secara online. Sehingga  semua orang dapat mengakses secara mudah. Dengan demikian setiap wajib  pajak dapat membayar pajak dimanapun mereka berada secara online dengan  syarat membayar nomer NIK dan nomer NPWP. 
  3. Mensosialisasikan laporan pajak-pajak yang dibayarkan kepada generasi Z.  Adapun tujuan dari upaya pembayaran pajak yaitu untuk memberikan  informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki  pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan  meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun kesadaran pajak bagi generasi  Z. 
  4. Memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi dan mengemukakan  pendapat mereka tentang masalah-masalah perpajakan, pemerintah dapat  memastikan bahwa kepentingan dan perspektif Generasi Z diakomodasi  dalam kebijakan perpajakan yang dibuat. 
  5. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi Generasi Z untuk  mengembangkan sikap terbuka pikiran mereka terhadap pajak. Hal ini dapat  dilakukan dengan mempromosikan diskusi terbuka dan inklusif tentang  perpajakan di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat secara  umum.  

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia  diproyeksikan sebanyak 278,8 juta jiwa pada 2023. Jumlah tersebut naik 1,1%  dibandingkan pada tahun lalu yang sebanyak 275,7 juta jiwa. Menurut usianya,  69,13% penduduk Indonesia berada di jenjang umur 15-64 tahun (usia produktif).  Sebanyak 23,89% penduduk berusia 0-14 tahun (usia praproduktif) Kemudian,  6,98% penduduk berusia 65 tahun ke atas (usia nonproduktif). Dengan adanya  transformasi digital yang menyesuaikan dengan karakteristik generasi muda,maka  diharapkan akan memunculkan generasi-generasi yang paham dan taat akan  kewajiban dan hak dalam perpajakan. Dengan adanya inovasi digital ini, seluruh  wajib pajak dapat menghemat waktunya untuk tidak perlu datang ke kantor pajak  dan mengantre dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem  digital yang lebih efisien dan dapat diakses dimana saja juga kapan saja maka  disela-sela kesibukan generasi muda selaku wajib pajak pun mereka tetap dapat  melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak mereka. 

Untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak negara dan kepatuhan  wajib pajak di Indonesia hingga masa mendatang, maka dibutuhkan masyarakat 

yang berpotensi sebagai tambahan wajib pajak yang memiliki moral, kesadaran,  dan pengetahuan pajak serta berinisiatif untuk mematuhi sistem perpajakan yang  berlaku. Membayar pajak akan menjadi kewajiban generasi muda jika sudah  memiliki penghasilan sendiri. Oleh karena itu, kesadaran membayar pajak pada  generasi muda dirasa perlu untuk dimiliki.

PENUTUP

1. Kesimpulan 

 Kesadaran pajak sangat penting bagi kelancaran pembayaran pajak pada  suatu negara. Tidak hanya pada wajib pajak dewasa saja, namun sosialisasi  mengenai pajak perlu diinformasikan kepada generasi muda saat ini, atau yang  sering disebut dengan generasi Z. Keadaan generasi Z saat ini perlu diedukasi  mengenai pajak sejak dini karena generasi Z cenderung manja dan kurang  memiliki cenderung acuh terhadap kesadaran membayar pajak. Upaya- upaya  yang diperlukan untuk meningkatkan kesadaran generasi Z diantaranya adalah adanya penyuluhan mengenai perpajakan, menyediakaan membayaran pajak  yang mudah secara online, mensosialisasikan laporan pajak-pajak yang  dibayarkan kepada generasi Z, memberikan mereka kesempatan untuk  berpartisipasi dan mengemukakan pendapat mereka tentang masalah-masalah  perpajakan, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi Generasi Z untuk  mengembangkan sikap terbuka pikiran mereka terhadap pajak. Hal-hal seperti  itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak pada generasi Z. 

2. Saran  

Adapun saran penulis kepada generasi Z sehubungan dengan kedsaran  membayar pajak adalah.  

  1. Pembuatan aplikasi yang memudahkan masyarakat dan generasi  muda untuk membayar pajak. 
  2. Adanya kegiatan-kegiatan sosialisasi di sekolah, perguruan tinggi  ataupun lembaga pendidikan lainnya. 
  3. Mengadakan event yang melibatkan generasi Z dengan narasumber  atau bintang tamu yang viral.

#LombaArtikel #TaxOlympic2024