Indonesia memiliki tantangan dalam tingkat kepatuhan wajib bayar pajak, banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa pajak itu sangat penting untuk perekonomian negara. Meskipun penting, mereka menganggap pajak bersifat tidak wajib dan tidak tahu tujuan dari membayar pajak untuk negara sehingga mereka lalai atau tidak mematuhi kewajiban untuk membayar pajak. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pajak merupakan kontribusi wajib yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk negara namun bersifat memaksa. 

Tantangan yang memengaruhi kepatuhan dalam kewajiban bayar pajak adalah masyarakat belum memahami pentingnya kewajiban dalam membayar pajak, jika masyarakat membayar pajak akan merugikan diri sendiri, dan kurangnya transparansi pajak. Sehingga dengan kurangnya penerimaan pajak maka negara akan terus mengalami kerugian karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan untuk negara, subsidi dari pemerintah berkurang dan pembangunan fasilitas umum menjadi terhambat. Selain itu, jika masyarakat terus menunda-nunda atau telat untuk bayar pajak maka akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administatif merupakan sanksi yang  dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif, sanksi administratif pajak dikenai bunga 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dan sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana, sanksi pidana pajak akan di penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penting dalam membayar pajak.

Perlu diketahui masyarakat Indonesia masih belum mengetahui jenis-jenis pajak. Di Indonesia adanya 2 jenis pajak yang berlaku yaitu, pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dan pajak daerah memiliki perbedaan dan contohnya seperti:              

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Berikut ini pajak yang termasuk kedalam pajak pusat, diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Contoh dari Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan pegawai tetap, tenaga ahli atau honorer, kegiatan ekspor dan impor maupun re-impor, sewa tanah/bangunan, hadiah undian, dll.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  merupakan pajak yang dikenakan setiap tranksaksi jual beli.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah.
  4. Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaaatan dokumen. Contoh dari Bea Materai adalah surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, kwitansi pembayaran, dll.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas kepemilikan tanah atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.
  6. Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut ini pajak yang termasuk kedalam pajak daerah, diantaranya:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas hak perolehan hak atas tanah atau bangunan.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
  3. Pajak Hotel dan Restoran merupakan merupakan pajak yang dikenakan pada usaha jasa perhotelan dan restoran.

Adapun jenis jenis pajak diatas, seharusnya masyarakat mengetahui dan patuh dalam membayar pajak dikarenakan dapat menguntungkan masyarakat dan berpengaruh bagi negara. Pengaruh pajak bagi negara dapat membiayai pembangunan nasional atau pembangunan yang berkelanjutan, untuk menstabilkan pertumbuhan ekonomi dan digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor. Keuntungan masyarakat jika membayar pajak adalah masyarakat bisa menikmati infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun oleh negara, meningkatkan pelayanan kesehatan dan dapat mengembangkan transportasi umum.

Pemerintah juga dapat berperan untuk mendorong kepatuhan agar masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu penting. Pemerintah dapat menerapkan solusi agar masyarakat bayar pajak, sebagai berikut:

  1. Adanya sosialisasi untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pajak.
  2. Memanfaatkan teknologi dengan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak pada tanggal tempo.
  3. Melaksanakan transparansi terhadap pajak dan kemudahan dalam membayar pajak.
  4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang ingin bayar pajak.
  5. Membangun kepercayaan dan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak.

Berdasarkan strategi-strategi diatas, pemerintah dapat menciptakan lingkungan di mana kepatuhan pajak ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak, kita dapat menciptakan fondasi yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan Indonesia. Pajak bukan hanya kewajiban tetapi untuk investasi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga sistem perpajakan untuk mencapai tujuan utama yang lebih baik lagi.

Refrensi:

https://klik.pajak.id/blog/mengenal-materi-perpajakan-ciri-ciri-dan-fungsi-pajak/

https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats-new/784/jenis-jenis-pajak 

#LombaArtikel #TaxOlympic2024