Hubungan E-TLE dengan Pajak: Menilik Efektivitas Penerapan E-TLE Terhadap Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
“Kesadaran adalah akar dari segala sesuatu yang berharga dan tumbuh.”
– Ralph Waldo Emerson
Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan. Namun, di banyak negara, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak seringkali menjadi permasalahan. Untuk meningkatkan kesadaran ini, beberapa negara telah memperkenalkan sistem elektronik untuk memantau dan memungut pajak kendaraan, yang dikenal dengan E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). ETLE adalah seperangkat alat elektronik yang memanfaatkan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) berupa kamera yang secara otomatis mendeteksi kendaraan bermotor dan pelanggaran lalu lintas. Di masyarakat umum, istilah ETLE lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang. Sistem ini diresmikan oleh Irjen Pol Istiono Kakorlantas Polri dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2020 di Polda Jawa Timur tepatnya di Mahamelville (Permani, 2020). Sumber hukum yang memperkuat dilahirkanya sistem E-TLE di Indonesia adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, di mana dalam pasal 272 disebutkan bahwa dalam mendukung tindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
Pengadaan dan pelaksanaan E-Tilang ini tentu dinilai sangat diperlukan. Namun demikian, untuk mencapai efektivitas dan transparansi, pelaksanaannya tetap perlu diawasi untuk memastikan bahwa tindakan yang diharapkan tidak menimbulkan lubang dalam penegakan pelanggaran lalu lintas. Polri berupaya menerapkan sanksi yang tidak hanya memberikan efek jera, namun juga memiliki komponen edukasi agar mampu berkontribusi efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas yang terus meningkat. Sebagai contoh, di bawah ini adalah lampiran pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi dari tahun 2018 hingga tahun 2021.
Tabel 2.1 Data Pelanggaran Lalu Lintas dari tahun 2018-2021(Sumber: https://repository.unja.ac.id/)
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Melalui pajak tersebut, pemerintah dapat membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional didasarkan pada asas otonomi daerah dan pengaturan sumber daya daerah. Kepatuhan perpajakan menjadi penghambat utama pemasukan negara dalam membayar pajak kepada pemerintah. Kurangnya kemauan tersebut antara lain disebabkan oleh prinsip perpajakan yang menyatakan bahwa hasil pemungutan pajak tidak memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak. Seperti dilansir jogja.tribunnews.com, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah dinilai kurang optimal. Tingkat kepatuhan masyarakat diperkirakan masih berada di angka 68%, artinya 32 dari 100 orang masih belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
E-TLE dipandang oleh beberapa negara sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Sistem ini menggunakan teknologi elektronik untuk memantau kendaraan secara real time dan mendeteksi pelanggaran seperti pembayaran pajak yang tertunggak. E-TLE menggunakan kamera, sensor, dan perangkat lunak khusus untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Studi yang dilakukan STIE Adi Unggul Bhirawa menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak saat membayar pajak yang terdaftar di kantor gabungan Samsat daerah. Hal ini juga didukung oleh Arum (2012) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sehingga dapat dijelaskan bahwa dengan tingkat kesadaran wajib pajak yang tinggi, akan mudah menjalankan peraturan yang ada. Dengan kata lain, E-TLE bukan hanya sekedar alat penegakan hukum, namun juga sebagai alat kepatuhan perpajakan.
Adapun tambahan pendapatan pajak kendaraan yang dihasilkan oleh sistem E-TLE dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan layanan angkutan umum. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi masyarakat lokal dan mendukung pembangunan ekonomi lokal. Meski memiliki banyak manfaat, penerapan E-TLE bukannya tanpa tantangan. Kendala yang umum terjadi adalah perlunya investasi awal yang besar dalam bidang infrastruktur dan pelatihan staf, serta perluasan cakupan wilayah yang dipantau. Selain itu, kebutuhan untuk mengatasi masalah privasi dan mengoptimalkan keandalan teknologi juga menjadi perhatian penting bagi keberhasilan penerapan sistem ini. Di sisi lain, sejak adanya E-Tilang masih banyak pengemudi yang mengeluhkan besaran denda pelanggaran lalu lintas yang sangat tinggi (www.warnamerdekasolo.com).
Pada kesimpulannya, pada era digital saat ini, kemajuan teknologi dan pelayanan publik tidak bisa dihindari. Kota-kota di Indonesia saat ini berlomba-lomba untuk mengubah birokrasi mereka dari yang tradisional menjadi digital melalui penerapan dan pembaruan konsep tata kelola yang cerdas. Hal ini termasuk penerapan penegakan lalu lintas elektronik, yang sering disebut sebagai E-TLE. Penerapan Petunjuk E-TLE merupakan cara yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dalam berbagai cara, dan khususnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penerapan E-TLE tidak hanya sebagai alat penegakan peraturan lalu lintas, namun juga sarana untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mencapai tujuan ini, pemerintah akan membangun landasan yang kuat untuk administrasi perpajakan yang lebih efektif dan adil serta mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik demi kebaikan bersama. Secara keseluruhan, hubungan antara E-TLE dan perpajakan kendaraan menunjukkan potensi besar dalam mengubah paradigma administrasi perpajakan, menumbuhkan partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup daerah secara keseluruhan.
Referensi
Setiara, R. P. (2023). Efektivitas Penerapan Smart Governance Di Kota Jambi Studi Kasus Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement.
Putri, A. O. B., & Nawangsasi, E. (2020). Peran E-Tilang, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. 7(1), 36–44.
Fea. (2022, 11 Desember). Bagaimana Kita Tahu Kena Tilang Elektronik? Otomotif . https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221209145938-584-885223/bagaimana-kita-tahu-kena-tilang-elektronik
#LombaArtikel #TaxOlympic2024
Comments :