Halo teman teman semuanya! , kalian pernah tidak berpikir kenapa ya ada taman bermain dan kebun bunga yang sangat indah didekat rumah kita semua tapi bisa kita nikmati secara gratis tanpa perlu membayar nya? benar sekali teman teman, itu adalah hasil dari para warga negara Indonesia yang taat membayar pajak, membuat negara ini mampu berkembang menjadi lebih baik tiap tahunnya. Namun tidak jarang ada saja oknum yang menolak membayar pajak dengan alasan itu hanyalah Tindakan yang sia sia, nah oleh karena itu dengan artikel ini saya berharap mampu mengedukasi warna negara Indonesia agar lebih taat dan semangat membayar pajak.

Tidak jarang pajak itu disebut sebagai “fondasi utama suatu negara” dikarenakan pajak adalah sumber penghasilan utama suatu negara , tanpa penerimaan pajak maka suatu negara akan mengalami kondisi sulit/tidak berkembang dengan beberapa alasan berikut :

  1. Bertambahnya jumlah uang beredar menyebabkan inflasi
  2. Kurangnya kas negara yang menyebabkan proyek Pembangunan terhenti
  3. Bertambahnya utang luar negri dan kegagalan dalam melunasinya
  4. Kurangnya kas meyebabkan turunnya pengeluaran rutin negara dan kegagalan membayar gaji PNS menyebabkan tingginya pengganguran

Dari beberapa alasan diatas ini saja dapat kita simpulkan betapa pentingnya pajak bagi suatu negara dan betapa pentingnya kewajiban membayar pajak bagi penduduk negara tersebut. Kerap, penduduk merasa bahwa kewajiban bayar pajak hanya di lakukan oleh orang dewasa, namun pada faktanya tidak begitu banyak anak muda zaman sekarang yang sudah ikut membayar pajak loh! Dan pajak tersebut kita sebut PPN (Pajak Penambahan Nilai) dengan contoh paling umum seperti saat kita pergi ke mall dan membeli sesuatu disebuah toko, tidak jarang anda merasa bahwa harga yang dibayar akan lebih mahal dari harga di papan harga dan biasanya pertambahannya adalah sebesar 10%.

Contoh : Semangkuk Miesop : Rp 34.000,-
PPN 10%: Rp 3.400,-
———— +
Total : Rp 37.400,-

Nah, dengan membayar Rp 3.400 saja kita sebenarnya sudah membantu Pembangunan negara ini loh!  diikuti dengan pajak penghasilan yang ditetapkan kepada orang dewasa yang sudah bekerja sebagai sumber penghasilan pajak terbesar negara Indonesia dan salah satu sumber pembiayaan yang menopang Pembangunan negeri ini.

Dan apakah anda tahu bahwa jika ada berkurangnya 1 orang saja yang membayar pajak, maka Pembangunan negri ini juga akan melambat dan apakah anda tahu jika pajak yang anda bayar bisa bertambah sampai 3 atau 5 kali keefektifannya dalam pendapatan nasional? Dalam ekonomi kami menyebut ini “Multiplier effect / efek pengganda” dengan contoh :

Fungsi konsumsi = 500.000+0,75Y dan pemerintah memberikan subsidi 100 Miliar dan menarik pajak 50 Miliar pada suatu proyek Pembangunan maka efeknya pada pendapatan nasional dan Pembangunan negara akan bertambah berkali-kali dengan pembuktian :

MPC    = 0,75
MPS    = 0,25
PAJAK = 50 MILIAR
SUBSIDI / PENGELUARAN PEMERINTAH = 100 MILIAR
MAKA KOEFISIEN SUBSIDI                         = 1/0,25 = 4
KOEFISIEN PAJAK                                         = -0,75/0,25 = -3
PENDAPATAN NASIONAL                          = 4.100 MILIAR = 400 MILIAR
-3.50 MILIAR = -150 MILIAR
—————— +
250 MILIAR

Maka dapat disimpulkan dengan pemberian subsidi oleh pemerintah sebesar 100 miliar dan pajak yang dibayar sebesar 50 miliar maka dapat menambah pendapatan nasional hingga 250 miliar atau setara dengan 5 kali lipat loh, dengan pembuktian ini menyatakan betapa pentingnya kewajiban membayar pajak bagi perkembangan negara tersebut dan tentu saja bagi yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi yang berat berdasarkan UU KUP Pasal 39 Ayat (1) dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling maksimal 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Oleh karena itu tetaplah patuh membayar pajak untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Kesimpulan : Membayar pajak adalah bukti bahwa kita adalah warga negara yang taat dan patuh serta berpartisipasi dalam merangkas perkembangan ekonomi nasional , oleh karena itu pentingnya menanamkan pola pikir yang menyadari dan mematuhi membayar pajak demi kepentingan Bersama dan pentingnya pengetahuan pajak kepada seluruh warga Indonesia

 

Referensi :
UU KUP Pasal 39 Ayat (1)

 

#LombaArtikel #TaxOlympic2024