Menyadari Peran Individu Bangsa dalam Membayar Pajak terhadap Pembangunan dan Kesejahteraan Indonesia
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dikutip dari bappenda.asahankab.go.id yang dimana masyarakat tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi untuk negara maka dari itu peran warga negara harus melaksanakan wajib pajak, yakni membayar pajak demi kepentingan diri sendiri juga.
Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia? Di Indonesia sendiri menggunakan 3 jenis pemungutan pajak yaitu :
- Self Assessment System = Pemungutan pajak yang membebankan penentuan besar pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Hal ini kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Peran intuisi pemungutan pajak hanya mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegak hukum. Self assessment system biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Self assessment system juga memberikan kemudahan dan keleluasan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak. Biasanya mereka akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan.
- Official Assessment System = Sistem ini merupakan sistem yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada petugas pajak atau biasa yang disebut fiskus. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya surat ketetapan pajak yang ditetapkan oleh intuisi pemungut pajak. Sistem ini dilakukan seperti melunaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak lainnya. Sistem ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.
- Withholding System = Sistem pemungutan pajak ini biasanya ada pihak ketiga yang memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sistem pajak ini biasanya menggunakan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat 92 dan PPN yang biasa digunakan sebagai bukti pelunasan pajak. Contoh sistem ini biasanya seperti pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi para karyawan tidak perlu pergi ke KPP setempat untuk membayar pajak tersebut.
Apa peran individu bangsa wajib membayar pajak untuk kontribusi negara? Pajak sebagai fungsi anggaran negara yang dimana pajak itu digunakan sebagai pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan dan pelayanan publik lainnya. Yang kedua yaitu fungsi mengatur yaitu sebagai kebijakan perekonomian suatu negara seperti PPh, mengurangi beban pajak UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan. Pajak juga masuk kedalam fungsi redistribusi pendapatan yang berguna sebagai pembuka lapangan kerja. Semakin banyak lapangan kerja maka semakin banyak juga penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat dapat diperoleh secara merata. Fungsi stabilitas dalam membayar pajak juga memiliki peran yang penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Pajak juga berfungsi dan penting untuk bisnis yaitu sebagai kepatuhan hukum agar wilayah atau tempat bisnis itu dapat beroperasional. Perencanaan keuangan juga penting agar pengusaha dapat merancang keuangan bisnis dengan efisien.
Umumnya disini pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah seperti dana pajak dimasukkan ke dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Tujuan pemerintah menarik pajak sebagai meningkatkan pendapatan negara semaksimal mungkin untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat.
Masyarakat Indonesia yang membayar pajak juga secara tidak langsung berkontribusi banyak kepada negara. Menyadari pentingnya pajak berarti meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara. Dengan memahami bagaimana pajak digunakan dan manfaatnya bagi masyarakat, partisipasi masyarakat Indonesia membayar pajak terlihat dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah. Membayar pajak juga meningkatkan serta mendorong kesejahteraan sosial karena sebagian dana pajak juga digunakan untuk membantu masyarakat indonesia yang kurang mampu. Warga yang membayar pajak secara langsung berkontribusi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indonesia juga dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman uang dan bantuan negara lain. Dengan ini finansial negara bisa untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan didasarkan pada kepentingan negara.
Kesadaran tentang membayar pajak adalah langkah yang sangat penting untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak bukan hanya sekedar kewajiban, namun sebagai kontribusi nyata terhadap negara untuk masa depan yang lebih baik. Dengan membayar pajak secara tepat, kita berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Banyak masyarakat Indonesia yang menghindari pajak tetapi ada juga yang menghindari hukum dan resiko agar bisnis mereka mendapatkan profit yang lebih banyak. Maka dari itu pemahaman buruk tentang aturan pajak dapat menyebabkan ketidakpatuhan yang berujung pada denda, sanksi, atau bahkan tuntutan hukum. Kepatuhan pajak tidak hanya mendukung pembangunan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi dan sosial yang lebih stabil dan adil untuk masyarakat Indonesia.
#LombaArtikel #TaxOlympic2024
Comments :