Era digital saat ini makin sangat berkembang, seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat. Hal ini tentu nya sangatlah bermanfaat dan menyediakan beberapa alternatif untuk mempermudah kehidupan kita sehari-hari. Saat ini di berbagai negara, termasuk Indonesia, aset kripto semakin mulai dikenal oleh khalayak ramai terutama di kalangan milenial dan gen z. Manfaat dari aset kripto adalah mempermudah transaksi antar bank internasional, sebagai investasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dan mempermudah transaksi di beberapa E-Commerce Internasional, seperti eBay dan Amazon.

Aset kripto adalah sebuah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain (tidak bisa dimanipulasi pihak lain). Hal ini dikarenakan mata uang kripto atau Cryptocurrency menggunakan sistem teknologi blockchain. Jenis cryptocurrency yang telah menarik banyak perhatian masyarakat adalah Bitcoin, USD Coin, Shiba Inu, Dogecoin, Solana, Binance Coin, XRP, Polkadot, Ethereum, Cardano, Tether.

Sejak 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto di Indonesia resmi dikenakan pajak. Hal ini tertuang dalam PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Aset Kripto. Alasan pengenaan pajak karena aset kripto merupakan komoditas objek PPN dan merupakan tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak. Sebagai komoditas, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara itu, hingga saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yaitu:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  • PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  • PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  • PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  • PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  • PT Tiga Inti Utama
  • PT Upbit Exchange Indonesia
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  • PT Triniti Investama Berkat
  • PT Plutonect Digital Aset

Subjek Pajak Kripto

Pada pasal 19 PMK 68/2022, yang dikenakan pajak penghasilan kripto adalah:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara PMSE
  • Penambang Aset Kripto (miner)

Sedangkan yang termasuk subjek PPN atas transaksi aset kripto adalah:

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

Objek Pajak Kripto

Disebutkan dalam Pasal 2 PMK 68/2022 bahwa yang menjadi objek pengenaan PPN kripto adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Tarif Pajak Kripto

Berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 tarif PPN kripto dan PPh kripto ditetapkan sebesar:

  • PPN
    • Sebesar 0,11% atas perdagangan aset kripto dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).
    • Sebesar 0,22% atas perdagangan aset kripto dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.
    • Sebesar 1,1% atas jasa mining dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
  • PPh
    • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
    • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
    • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.
  • Tarif kripto dengan besaran tertentu
    • Pada Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool), PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
    • Besaran tertentu PPN adalah sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Pemungut Pajak Kripto

Pada perdagangan aset kripto, pengenaan pajak kripto dilakukan melalui penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto. Pemungut PPN dan PPh kripto adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan PMK 68/2022, exchanger dalam negeri tidak memerlukan mekanisme penunjukkan untuk memungut PPN karena pemerintah telah memasukkan exchanger sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Exchanger sendiri merupakan perantara yang memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual.

Tetapi jika exchanger tersebut merupakan exchanger luar negeri, maka exchanger perlu ditunjuk sesuai dengan ketentuan PPN produk digital PMSE berdasarkan PMK 60/2022.

Kesimpulan

Aset kripto tidak memiliki wujud fisik, tetapi para pemiliknya dapat memperoleh berbagai keuntungan. Oleh karena itu, asset kripto dalam perpajakan di sebut sebagai barang tidak berwujud yang merupakan objek pajak. Pemilik dari asset kripto atau mata uang digital dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi aset tidak berwujud kena pajak, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memungut PPN untuk disetorkan sebagai PPN Terutang kepada kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN di setiap akhir masa pajak. Selain itu, PPMSE harus menyetor, membuat bukti potong, dan melaporkan melalui SPT Masa PPh 22 apabila terdapat penghasilan aset kripto yang diterima dari penjualan.

Referensi

https://bisnis.tempo.co/read/1773313/mengenal-investasi-crypto-keuntungan-dan-risikonya

https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/

https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-atas-perdagangan-aset-kripto

https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti?page=all

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210504143923-37-243085/tokocrypto-indodax-11-bursa-kripto-terdaftar-di-bappebti

https://pertapsi.or.id/exchanger-kripto-wajib-pungut-pajak-mulai-bulan-depan

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf

https://pintu.co.id/academy/glossary/exchange

https://www.indonesia.go.id/kategori/agenda/4645/ini-alasan-kripto-dikenakan-ppn-dan-pph-per-1-mei-2022?lang=1