Berdasarkan data dari Energy Institute, Negara Indonesia menduduki peringkat ke-6 secara global dalam menyumbangkan emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh sektor energi yaitu sebesar 691,97 juta ton pada tahun 2022. Selain itu, tim ilmuwan Global Carbon Project juga menyebutkan bahwa jumlah karbon yang dihasilkan oleh Negara Indonesia meningkat sebesar 18.3% pada tahun 2022, yang mana merupakan peningkatan paling banyak dibandingkan negara-negara lainnya.

Peningkatan emisi karbon ini merupakan penyebab terbesar dari perubahan iklim dunia dan oleh karena itu, dibentuklah suatu pengendalian berupa pemajakan atas karbon. Peraturan pajak karbon di Indonesia pada tingkat undang-undang diatur di dalam UU 7/2021 yang menjelaskan bahwa tujuan dikenakannya pajak karbon yaitu dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional, yaitu komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris.

Pajak karbon sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, seperti yang tertulis dalam UU HPP pasal 13 ayat (1). Sederhananya, pajak karbon ialah denda yang harus dibayar oleh orang yang memakai bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP dimana tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga pasar karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), dan dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) maka tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Kesimpulan :

Ada potensi untuk menggunakan instrumen kebijakan pemajakan atas karbon untuk mendorong penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan memerangi perubahan iklim. Penekanan utama pada penurunan emisi ini berada di sektor kehutanan, energi, dan transportasi, yang masing-masing menyumbang 97% dari target penurunan emisi NDC Indonesia. Selain itu, pemerintah saat ini sedang mengerjakan Kerangka Kerja Fiskal Perubahan Iklim (Climate Change Fiscal Framework, atau CCFF) untuk meningkatkan pembiayaan berkelanjutan dan memungkinkan pencapaian NDC dengan melibatkan pihak swasta dan publik.

Referensi:

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6183566157105/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=UU_7_2021

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5821a73ed821b/undang-undang-nomor-16-tahun-2016?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=uu_16_2016

https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/328

https://www.pajak.com/pajak/pajak-karbon-di-indonesia-pengertian-dan-manfaat/

Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara Dan Penurunan Jumlah Emisi KarboN. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 368-374.