Pajak dan Cukai, Apa Yang Membedakan? : Pendekatan di Indonesia
Pajak dan Cukai adalah dua konsep yang seringkali membingungkan banyak orang. Banyak orang yang tertukar dan tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa kedua hal tersebut adalah hal yang sama. Meskipun keduanya terkait dengan kontribusi keuangan masyarakat kepada negara, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Di Indonesia, perbedaan antara pajak dan cukai menjadi penting karena keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem perpajakan negara. Dalam artikel ini, mari kita bahas tentang perbedaan antara pajak dan cukai, serta bagaimana kedua konsep ini diterapkan di Indonesia.
Pengertian dan fungsi pajak
Merujuk pada Undang-undang nomor 28 tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib dari kita sebagai warga negara baik secara individu ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan secara langsung dan akan digunakan untuk keperluan negara dan menyokong kemakmuran rakyat.
Pajak memiliki empat fungsi utama, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
- Fungsi anggaran. Fungsi anggaran merujuk pada pajak sebagai kontributor terbesar pendapatan negara. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara seperti pembangunan infrastruktur, bansos, dan pengeluaran negara lainnya.
- fungsi pengatur. Fungsi pengatur merujuk pada pajak yang digunakan untuk mengontrol pertumbuhan ekonomi. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
- Fungsi stabilitas, fungsi stabilitas merujuk pada kemampuan pajak untuk menjaga keseimbangan harga. Fungsi pajak satu ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunundang-undang nomor 39 tahun 2007aan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan. Singkatnya redistribusi pendapatan ini adalah adalah kebijakan yang bertujuan untuk mengubah pola distribusi pendapat dari masyarakat kalangan atas ke kelompok masyarakat yang lebih miskin dengan tujuan untuk untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan keadilan sosial. Salah satu contoh dari redistribusi pendapatan yang dapat kita lihat disekitar kita adalah penerapan tarif pajak progresif pasal 17.
Pengertian dan fungsi cukai
Merujuk pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Cukai adalah pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang dimana barang-barang ini memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Cukai diterapkan bukan tanpa alasan. Selain untuk pendapatan negara, cukai juga berperan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat, misalnya seperti rokok dan minuman beralkohol, dengan membuatnya lebih mahal bagi konsumen. Karena hal ini sesuai dengan teori ekonomi yaitu Consumer Behavior Theory yang menjelaskan bahwa konsumen membuat keputusan pembelian suatu barang berdasarkan preferensi, harga, dan anggaran mereka. Dengan diterapkannya cukai yang berujung pada kenaikan harga jual barang tersebut maka akan berpengaruh pada keputusan konsumen untuk membeli barang itu atau tidak.
Kesimpulan
Pajak dan cukai adalah dua bentuk kewajiban pembayaran yang berbeda meskipun keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada obyek yang dikenai pungutan atau pemotongannya. Pada umumnya pajak dikenakan pada pendapatan, kekayaan, atau nilai tambah dari subjek yang mendapatkannya, sedangkan cukai khususnya dipungut pada barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan barang mewah lainnya yang ingin dibatasi konsumsinya oleh pemerintah. Dengan demikian, sifat dan tujuan dari kedua bentuk tersebut berbeda.
Selain itu, cara pengenaan, perhitungan serta pelaporan pajak dan cukai juga bisa berbeda. Pajak umumnya dihitung berdasarkan persentase dari Dasar Pengenaan Pajak, seperti pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan kena pajak. Namun, untuk cukai sering kali dihitung berdasarkan satuan fisik atau volume barang tertentu, seperti jumlah batang rokok atau persentase kandungan alkohol dalam minuman. Oleh karena itu, meskipun keduanya memiliki tujuan yang serupa untuk mengumpulkan pendapatan bagi negara, pajak dan cukai memiliki perbedaan dalam tujuan diterapkannya, obyek dan cara perhitungannya.
Referensi:
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/28tahun2007uu.htm
- https://bakeuda.agamkab.go.id/Home/view/22#
- https://pajak.go.id/id/fungsi-pajak
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/39TAHUN2007UUPenj.htm
- Yuniarti, V. S. (2015). Perilaku konsumen: teori dan praktik.
- https://www.pajakku.com/read/640eaaa0b577d80e805f89bb/Perbedaan-Pajak-dan-Bea-Cukai
Comments :