Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak terkadang menghadapi masalah dengan kelengkapan dokumen yang dapat dijadikan bukti untuk mengkonfirmasi temuan pemeriksa. Hal ini disebabkan karena pada saat melakukan arsip dokumen yang berhubungan dengan pajak, seperti invoice, faktur pajak, bukti kas keluar, buki kas masuk, bukti potong, SPT dan sebagainya tidak di lakukan dengan baik. Sehingga hal tersebut mengakibatkan SPT yang di laporkan tidak sesuai. Oleh karena itu, saat mengajukan pendapat atas temuan yang di ajukan pemeriksa, wajib pajak tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kuat karena tidak ada nya dokumen tersebut. Hal lain yang menjadikan masalah adalah ketidak pahaman wajib pajak terhadap peraturan-peraturan pajak yang terbaru.

Sehingga dalam menghadapi masalah tersebut, strategi yang dapat di lakukan wajib yaitu :

  • Wajib pajak rutin melakukan tax review, hal ini bermanfaat ketika wajib pajak ada kesalahan dalam perhitungan pajak yang telah disetor dan pelaporan pajak yang telah dilapor.
  • Mengelola penyimpanan dokumen dengan baik agar wajib pajak dapat menyediakan apa yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak sudah sesuai dan dapat dijadika bukti yang mendukung.
  • Selalu melakukan update peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan turunannya karena hal ini sangat dibutuhkan ketika melakukan argumentasi dengan pemeriksa pajak pada saat pembasahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference);
  • Merespon sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara bijak agar komunikasi berlangsung dengan baik untuk menghindari salah langkah dalam mengambil keputusan;

Referensi :

Pajak.com. Jangan Panik, Ini Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak. (2022) di akses melalui https://www.pajak.com/pajak/jangan-panik-ini-strategi-hadapi-pemeriksaan-pajak/