Dalam proses perpajakan, ada proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini di lakukan untuk melihat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan perpajakannya. Kewajiban wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya itu sendiri harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dari setiap objek pajaknya. Proses pemeriksaan ini juga di mulai dengan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, bagian yang di periksa adalah pada saat wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, di lihat dari SPT yang di sampaikan menyatakan lebih bayar, SPT menyatakan rugi, tidak menyampaikan SPT. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan ini ruang lingkup pemeriksaannya berdasarkan SPT.

Pemeriksaan pajak dalam tujuan lain memiliki ruang lingkup antara lain seperti pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, Pengukuhan atau pencabutan PKP, Wajib Pajak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, untuk pemeriksaan pajak dalam tujuan lain ini ruang lingkup nya terkait administrasi. Pemeriksaan pajak untuk ke-2 tujuan ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP atau KPP, dan juga bisa dilakukan pemeriksaan lapangan yang dilakukan di tempat usaha, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, dalam Pasal 8 menjelaskan standar pelaksanaan pemeriksaan yang diperlukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, antara lain:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan, minimal meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data mengenai Wajib Pajak, menyusun rencana, dan menyusun program untuk pemeriksaan serta mendapat pengawasan yang seksama.
  2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan yang sesuai dengan program pemeriksaan.
  3. Temuan hasil pemeriksaan harus didasari oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim (dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim).
  5. Tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli.
  6. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain apabila diperlukan.
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja apabila diperlukan.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan perlu didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Referensi :

 

MK