Dalam Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2008 sebagaimana yang telah di perbaharui dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adanya perubahan terkait Subjek Pajak. Yang di kelompokan menjadi Subjek Pajak adalah :

  1. Orang Pribadi dan
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap

Subjek pajak ini di bagi menjadi 2, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Klasifikasi Subjek Pajak Dalam Negeri

  1. Orang pribadi yang memiliki tempat tinggal di Indonesia
  2. Orang Pribadi berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  3. Badan yang di dirikan dan berkududukan di Indonesia
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Klasifikasi Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  2. Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  3. Badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia namun ymenjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
    • tempat kedudukan manajemen;
    • cabang perusahaan;
    • kantor perwakilan;
    • gedung kantor;
    • pabrik;
    • bengkel;
    • gudang;
    • ruang untuk promosi dan penjualan;
    • pertambangan dan penggalian sumber alam;
    • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
    • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
    • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
    • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
    • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan