Di tahun 2023, Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini menyatakan, untuk penyerahan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) mendapatkan insentif PPN. Ketentuannya adalah :

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu, yaitu untuk kendaraan roda empat yang dirancang untuk pengangkutan orang dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%
  2. KBL Berbasis Baterai Bus tertentu, yaitu untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%
  3. KBL Berbasis Baterai Bus tertentu, yaitu untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 20% – < 40%.

PPN yang di kenakan sebesar 11% dari harga jual untuk Kendaraan tersebut, namun pemerintah memberikan insentif PPN sebesar :

  1. 10% untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu, sehingga pembeli hanya menanggung PPN 1%.
  2. 5% untuk KBL Berbasis Baterai Bus tertentu, sehingga pembeli hanya menanggung PPN 6%.

Insentif ini berlaku dari masa pajak April sampai dengan Desember 2023. Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Hal ini tentunya mengharapkan ada nya peningkatan penggunaan KBL berbasis baterai, untuk mengurangi penggunakan bahan bakar minyak yang di nilai meningkatkan polusi. Namun, TKDN yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang berisikan ketentuan di tahun 2023 ini untuk kendaraan listrik mencapai minimal 40% belum bisa di realsisasi karena hanya sedikit yang mampu mencapai nilai ini, sehingga insentif ini baru bisa dinikmati oleh Sebagian model dan merk kendaraan. Harapannya di tahun berikutnya pemerintah dapat memperpanjang insentif PPN untuk mobil listrik, dan industry otomotif juga dapat segera meningkatkan nilai TKDN dalam memproduksi mobil listrik, sehingga daya beli juga meningkat.

Referensi :

Andi, D. Handoyo. (2023). Kewajiban TKDN Mobil Listrik 40% Bakal Diundur Jadi 2026. Di akses melalui https://industri.kontan.co.id/news/kewajiban-tkdn-mobil-listrik-40-bakal-diundur-jadi-2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.