Pada Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 sudah menaikan tarif menjadi 11%. Dalam UU HPP tersebut juga menyatakan bahwa tarifnya akan naik menjadi 12% di tahun 2025. Hal ini juga masih menuai pro kontra sampai sekarang, sebagaimana yang sudah berjalan saat ini tarif PPN 11% di nilai mampu mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatnya penerimaan negara. Namun di sisi lain, para pengusaha dan pedagang mengkhawatirkan akan menurun nya juga minat daya beli Masyarakat jika tarif PPN ini tetap di naikan menjadi 12% pada tahun 2025. Jika di lihat dari keseluruhan negara yang ada, memang tarif PPN di Indonesia masih relative lebih rendah karena kebanyakan negara menerapkan tarif 11%-20%. Oleh karena itu, jika pemerintah tetap akan menaikan tarif di tahun 2025, maka perlu di dorong dengan stimulasi dan fasilitas pajak agar ke khawatiran para pengusaha, pedangan dan Masyarakat menurun, sehingga dapat mendukung kenaikan tarif ini.

 

Referensi :