Integrasi NIK dan NPWP
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan 2022, Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan mengintergasikan Nomer Induk Kependudukan dengan Nomer Pokok Wajib Pajak. Intergrasi ini sudah di lakukan mulai bulan Juli 2022 dengan target selesai pada akhir tahun 2023. Peraturan terkait Integrasi ini tertuang pada PMK 112/PMK.03/2022. Dalam PMK tersebut terdapat 3 format baru NPWP yang dibagi berdasarkan subjek pajak orang pribadi, selain orang pribadi dan cabang usaha.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi format baru NPWP ini akan menggunakan NIK, oleh karena itu WP OP dapat melakukan integrasi NIK dan NPWP ini melalui laman djp.online, WP dapat log in menggunakan NPWP yang lama, kemudian pada halaman data profil – data utama cek apakah NIK sudah terisi, jika belum dapat diisikan sesuai dengan yang terdaftar di KTP, lalu klik validasi. Proses Validasi akan di lakukan otomatis pada sistem djp.online, jika statusnya sudah Valid maka WP OP dapat log in menggunakan NIK, dan sudah terintegrasi.
Untuk Wajib Pajak Non Orang Pribadi, format baru NPWP ini akan menjadi 16 digit yang sebelumnya 15 digit. Oleh karena itu akan di tambahkan 0 di nomer awal NPWP. Contoh NPWP format lama :
76.888.345.8-352.000, maka untuk format baru akan sebagai berikut : 076.888.345.8-352.000. Untuk Wajib Pajak Cabang akan di berikan nomer identitas tempat kegiatan usaha dengan format 16 digit. Penggunaan NPWP format baru ini akan berlaku bertahap sampai 31 Desember 2023. Jika awal tahun 2024 masih belum mengintegrasikan maka pemabayaran pajak tidak dapat dilakukan, sehingga WP perlu memvalidasi terlebih dahulu.
Referensi :
PMK 112/PMK.03/2022
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP (diakses pada 23 Februari 2023)
Comments :